21.3 C
New York
Selasa, Agustus 25, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Dinilai Mandek di Polda Jabar, Heni Sagara Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus ‘Mafia Skin’

Cekkabaronline.com, Jakarta – ​Langkah Tegas Heni Sagara Minta Kepastian Hukum
​Pengusaha kosmetik ternama Heni Sagara bersama suaminya, Iwa Wahyudi, mendatangi Gedung Bareskrim pada Selasa (21/7/2026). Kedatangan mereka yang didampingi oleh kuasa hukum, Yunus, untuk menghadiri agenda gelar perkara khusus di Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim.

​Langkah hukum mendesak ini ditempuh karena tiga Laporan Polisi (LP) yang sebelumnya dilayangkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dinilai berjalan lamban. Pihak Heni Sagara menilai penanganan di tingkat polda tidak memberikan kepastian hukum yang jelas atas perkara yang merugikan mereka.
​Melihat kondisi tersebut, tim kuasa hukum Heni Sagara secara resmi melayangkan permintaan agar penanganan seluruh perkara disita dan diambil alih langsung oleh Bareskrim.

​”Ada beberapa perkara yang masih belum jalan dengan kecepatan penuh, terlalu lama buat kami. Di situlah kita menanyakan kepada Bareskrim atau Wassidik, apa kendalanya? Maka dari itu, kami meminta agar tiga perkara ini di-take over (diambil alih) ke Bareskrim,” tegas Yunus.

Tiga Perkara Hukum yang Minta Ditarik ke Pusat

​Persoalan pertama yang dilaporkan menyangkut dugaan pencemaran nama baik serta pembentukan opini publik secara sistematis yang melibatkan dua tenaga medis berinisial dr. O dan dr. RL. Kedua oknum dokter tersebut diduga memanfaatkan jejaring media sosial untuk memojokkan nama Heni Sagara melalui narasi “mafia skin”.
​Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan kejahatan siber berupa pembajakan domain situs resmi milik perusahaan Heni, yakni “Marwah Skin”. Pihak Heni menemukan indikasi bahwa domain yang sempat kedaluwarsa sengaja dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.

​”Domain tersebut digunakan untuk menjual produk seolah-olah itu perusahaan kami, termasuk menampilkan krim-krim etiket biru. Akun-akun yang mengatasnamakan Marwah itu juga kemudian mengunggah postingan untuk mendiskreditkan klien kami,” ujar Yusuf.

Foto: Heni Sagara mendatangi Bareskrim untuk meminta pengambilalihan tiga Laporan Polisi yang dinilai mandek di Polda Jawa Barat. (Wawan)

Terkuaknya Aliran Dana Buzzer di Persidangan

​Perkara ketiga yang menjadi sorotan utama merupakan temuan fakta hukum dari persidangan kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa Ferry dan Restu. Dalam fakta persidangan tersebut, terungkap adanya aliran dana senilai Rp20 juta yang dikirimkan oleh dr. Oky Pratama kepada para terdakwa yang berperan sebagai buzzer.

​Pihak pelapor menyayangkan sikap penyidik daerah yang terkesan lambat merespons fakta persidangan ini, terlebih terperiksa dikabarkan sempat tidak mengindahkan pemanggilan awal penyidik.

​”Orang yang sudah transfer ini harus diperiksa dulu. Kenapa sudah dipanggil di panggilan pertama tingkat penyidikan, dua kali tidak datang, tapi tidak ada panggilan kedua? Kami minta yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban karena itu adalah fakta persidangan,” kata Yunus.

Heni Sagara menegaskan bahwa kehadiran mereka di markas pusat kepolisian menjadi langkah krusial demi memulihkan martabat dan reputasi bisnis keluarga. Dengan menyerahkan bukti jejak digital hingga catatan transaksi perbankan yang valid, mereka berharap penetapan tersangka bisa segera direalisasikan.

​”Jadi intinya saya sekarang sangat merasa sangat lega begitu kan, sangat puas akhirnya waktu yang saya tunggu-tunggu ini terjadi. Gelar perkara semuanya di mana semuanya barang bukti sudah sangat jelas, tapi kenapa proses hukumnya tidak berjalan dengan yang kita harapkan, ini sudah terlalu lama. Tadi juga di dalam juga ahli semuanya bagus, semuanya peserta gelar tadi mempertanyakan juga kenapa ini,” ucap Heni Sagara.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles