Cekkabaronline.com, Jakarta. Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, memberikan tanggapan tegas terhadap gugatan hak cipta yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Dalam pernyataannya, Yakup menyebut gugatan senilai Rp24,5 miliar tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami sudah pelajari gugatannya, dan menurut pandangan kami memang tidak berdasar,” ujar Yakup saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Meskipun belum membeberkan secara rinci pokok ketidakjelasan dalam gugatan tersebut, Yakup menegaskan bahwa semua argumen akan disampaikan dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Nanti akan kami sampaikan dan buktikan di pengadilan. Saat ini kami belum bisa terlalu detail, karena kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” lanjutnya.
Vidi Aldiano Terkejut dan Merasa Hubungan Selama Ini Baik
Yakup juga mengungkapkan bahwa kliennya, Vidi Aldiano, cukup terkejut menerima gugatan tersebut. Selama ini, menurutnya, hubungan antara Vidi dan pihak penggugat berjalan baik tanpa ada konflik terbuka.
“Vidi cukup kaget, karena selama ini hubungannya baik,” tutur Yakup.
Lebih lanjut, Yakup menyatakan bahwa nominal gugatan yang diajukan sangat janggal, terutama karena menyangkut angka puluhan miliar rupiah. Namun demikian, ia mengakui bahwa menggugat merupakan hak warga negara yang harus dihormati.
“Itu bagian dari gugatan yang kami nilai tidak berdasar. Tapi balik lagi, ini hak warga negara untuk menggugat,” imbuhnya.
Tuduhan Pelanggaran Lagu “Nuansa Bening”
Gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Mereka menuduh Vidi Aldiano telah membawakan lagu tersebut selama 16 tahun di berbagai acara komersial tanpa izin resmi.
Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal, dengan agenda melengkapi legalitas dari masing-masing pihak. Vidi sendiri tidak hadir secara langsung di persidangan karena telah memberikan kuasa hukum kepada tim pengacaranya.
“Vidi tidak bisa hadir karena sudah memberikan kuasa kepada kami. Jadi kami yang hadir. Lagian, dari pihak mereka juga kuasa hukumnya yang hadir,” jelas Yakup.
Kesehatan Vidi Menurun Akibat Tekanan Hukum
Di tengah polemik hukum ini, Vidi Aldiano turut mengabarkan kondisi kesehatannya yang menurun. Melalui akun Instagram-nya, @vidialdiano, Vidi mengungkap bahwa kanker ginjal yang dideritanya sejak 2019 kini berkembang cepat dan telah menyebar.
“Ya, cancer aku grow rapidly gitu. Di situ kita memutuskan untuk langsung ganti obat,” ungkap Vidi dalam unggahan yang dikutip pada Jumat (13/6/2025).
Karena keterbatasan obat di Indonesia, Vidi memutuskan menjalani pengobatan di Penang, Malaysia. Ia menyebut obat yang kini dikonsumsinya sebelumnya telah direkomendasikan oleh rumah sakit di Singapura saat masa pandemi Covid-19.
“Sudah beberapa bulan terakhir ini aku harus pulang pergi ke Penang untuk berobat, masuk rumah sakit,” katanya.
Gugatan Dikhawatirkan Memperburuk Kondisi Vidi
Yakup Hasibuan tidak memungkiri bahwa tekanan dari proses hukum ini turut memengaruhi kondisi kesehatan Vidi Aldiano. Ia menyatakan harapan agar proses ini segera berakhir agar tidak memperburuk kondisi kliennya.
“Bagaimana pun kalau ada masalah hukum, (kesehatan) pasti terganggu. Itu yang kami harap dapat selesai segera,” ucapnya.
Meskipun begitu, Yakup memastikan bahwa Vidi tidak akan menghindar dari tanggung jawab hukum. Ia menegaskan bahwa penyanyi Status Palsu tersebut akan tetap kooperatif dalam mengikuti proses persidangan.
“Tidak, Vidi Aldiano sama sekali tidak menghindar. Hari ini agendanya masih melengkapi legalitas,” pungkas Yakup.





