Cekkabaronline.com, Jakarta – Kasus terkait sengketa hak atas tanah di Surabaya kembali diperbincangkan setelah berjalan cukup panjang sejak dilaporkan pada 2019. Untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut, Arif Saifudin bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta. Kedatangan mereka bertujuan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Arif mengaku merasa dirugikan karena lahan yang diklaim sebagai miliknya diduga dikuasai pihak lain. Deolipa menjelaskan bahwa laporan dilakukan terkait dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. Ia menilai pada tahap awal penyelidikan sudah ada progres, termasuk penetapan tersangka.
“Jadi beliau ini adalah korban dari perkara tanah di mana tanahnya diserobot di Surabaya, luasnya 16.160 meter. Kemudian ia melaporkan Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP,” ucap Deolipa Yumara di Bareskrm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Namun, ia menyampaikan bahwa proses penanganan dalam beberapa tahun terakhir dirasa tidak secepat sebelumnya.
“Ketika proses penyelidikan sampai penyidikan itu cepat menjadi tersangka si pelakunya. Tapi kemudian setelah 3 tahun ini berjalan, ini mulai terlihatnya batuk-batuk ini. Nggak tahu yang batuk yang mana, tapi yang jelas ini mulai melambat,” sambungnya.
Dari pihak keluarga, Wiyas Syarif menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan perkara. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak terlapor dinilai belum optimal karena beberapa kali tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. Hal itu membuat keluarga berharap proses dapat berjalan lebih konsisten.
“Sudah jadi tersangka tanggal 29 November 2022. Sudah pernah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 18 dan tanggal 21 Desember. Tapi biasa orang Indonesia kalau sudah dipanggil pasti sakit, tidak hadir dalam panggilan pertama,” ungkap Wiyas Syarif.
Lebih lanjut, Deolipa Yumara menegaskan perlunya proses hukum yang profesional dan transparan setelah muncul ketidakpastian kasus dan isu penyidikan dihentikan, yang membuat pihak pelapor khawatir karena terlapor sudah tersangka resmi.

“Jadi kita mau minta supaya ini tetap didetil, sudah jadi tersangka kok mau dihentikan, ada apa ini? Jadi timbul pertanyaan-pertanyaan kan. Jadi itu yang kita harapkan agar terjadi kepastian hukum,” ujar Deolipa.
Sebagai penguat laporan, Arif menyatakan telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak atas tanah tersebut selama bertahun-tahun.
“Bayar. Dari tahun 2000 sampai tahun 2015 saya bayar pajak, Ini buktinya,” kata Arif.
Sementara itu, pihak keluarga menyoroti adanya penerbitan sejumlah sertifikat atas objek tanah yang sama meski menurut mereka tidak tercatat riwayat pembayaran PBB dari pihak lain.
“Mereka sama sekali tidak pernah membayar pajak di atas tanah itu. Bagaimana bisa terbit 12 sertifikat di atas tanah itu yang sama sekali tidak punya PBB,” jelas Wiyas.
“Yang utama lagi, di atas tanah itu pada tahun 2005 tanah itu kosong. Sekarang sudah ada Vihara Dhamma Jaya, itu Vihara terbesar di Surabaya. Yang kedua ada Sekolah Meta,” Wiyas melanjutkan.
Keluarga pelapor tetap optimistis karena mengaku mengantongi bukti pendukung hasil pemeriksaan lembaga terkait.
“Kami juga sudah memegang hasil Lab Forensik. Sudah juga ada audit investigasi teman-teman BPN, yang menyatakan 11 sertifikat yang keluar itu atau 12 sertifikat yang lahir itu, semuanya tidak benar,” tegas Wiyas.





