24.3 C
New York
Kamis, Oktober 1, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Komnas Perlindungan Anak Bakal Laporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya, Diduga Eksploitasi Anak untuk Promosi Liquid Vape

Cekkabaronline.com – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak berencana melaporkan konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung atau live streaming yang diduga mempromosikan produk cairan rokok elektrik atau liquid vape.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan laporan tersebut rencananya akan dilayangkan pada Kamis (1/10/2026).

“Kami ingin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut ini secara menyeluruh,” ujar Agustinus Sirait dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2026).

Komnas Anak Soroti Keterlibatan Anak dalam Promosi Vape

Agustinus menyoroti dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik. Menurut dia, produk tersebut berkaitan dengan zat adiktif sehingga perlindungan anak perlu menjadi perhatian.

“Kami ingin mengajak kita semua menalar persoalan ini dengan tenang. Rokok elektronik adalah produk yang mengandung zat adiktif. Negara telah mengatur pengamanan secara ketat, justru melindungi anak-anak dari paparan dan promosinya,” tegas Agustinus.

“Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kita tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya, kita sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi,” lanjutnya.

Pemerintah memang memiliki sejumlah ketentuan terkait pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. PP Nomor 28 Tahun 2024 antara lain mengatur pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk ketentuan mengenai anak dan remaja. (BPK Peraturan)

Bukan Persoalan Kebencian Personal

Agustinus menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh Komnas Perlindungan Anak bukan didasari kebencian personal terhadap Bigmo.

Menurutnya, laporan tersebut bertujuan agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum sekaligus mencegah konten yang dinilai mengeksploitasi anak menjadi sesuatu yang dianggap normal di ruang digital.

“Anak-anak itu bukan properti konten. Bukan orangnya yang kita mau penjarakan, tapi perbuatannya atau kontennya yang hari ini sangat miris sekali. Jangan sampai dinormalisasi bahwa semakin kasar dan brutal sebuah konten, justru penontonnya makin banyak,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan orang tua dan media massa untuk menjaga privasi serta identitas anak yang muncul di ruang publik maupun penyiaran.

“Jumlah penonton tidak pernah menjadi alasan untuk mengorbankan anak. Identitas anak-anak yang terlibat dalam konten tersebut wajib dilindungi dan disamarkan,” tegas Agustinus.

Komnas Anak Soroti Pasal Eksploitasi Anak

Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva (Bili), mengatakan pihaknya menilai dugaan tindakan tersebut memenuhi unsur eksploitasi anak karena anak disebut dilibatkan dalam konten yang memberikan keuntungan personal.

“Secara perbuatan (actus reus), ini merupakan perbuatan mengeksploitasi anak-anak di dalam suatu konten yang mendatangkan keuntungan secara personal, baik popularitas maupun finansial,” jelas Bili.

Komnas Anak menyebut Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai salah satu ketentuan yang menjadi dasar sorotan hukum mereka. Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. (BPK Peraturan)

Bili juga menyebut Pasal 88 sebagai ketentuan pidana yang akan menjadi perhatian dalam laporan tersebut.

“Yang mana (merujuk) Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 88,” ungkap Bili.

Selain ketentuan perlindungan anak, Komnas Anak juga mendorong pengawasan terhadap regulasi penyiaran di ruang digital, termasuk konten live streaming.

Menurut mereka, pengawasan perlu dilakukan secara komprehensif untuk memastikan ruang digital tetap memperhatikan perlindungan anak.

Bigmo Sebelumnya Viral

Sebelumnya, nama Bigmo menjadi sorotan setelah konten live streaming di kanal YouTube miliknya viral di media sosial.

Dalam konten tersebut, Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur saat mempromosikan produk liquid vape.

Kasus tersebut kemudian sempat dilaporkan ke ranah hukum. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak, laporan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak pelapor pertama.

Kini, Komnas Perlindungan Anak menyatakan akan kembali membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum melalui laporan yang direncanakan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles