Cekkabaronline.com Jakarta – Kasus Pemerasan, TPPU dan UU ITE yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, memasuki babak baru. Setelah sempat ditunda karena sakit pada penyerahan P21 tahap kedua, akhirnya penyidik Siber Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan: Nikita di Rutan Pondok Bambu, Mail di Rutan Cipinang.
“Jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut telah lengkap sehingga pada hari ini, Kamis 5 Juni 2025, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara yang dimaksud,” jelas Prabowo Ari Haryoko, Kepala Kejari Jakarta Selatan dikantornya, Kamis (5/6/2025).
“Setelah diserahkan, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saudari NM di Rutan Pondok Bambu sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang,” imbuhnya.

Nikita Mirzani dan Mail disangkakan dengan pasal berlapis, diantaranya, Pasal 45 ayat 10 huruf a jo. Pasal 27 B ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. Pasal 55 KUHP, Pasal 369 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut akan menjadi dasar dakwaan yang kini tengah disusun jaksa.
“Setelah tahap II ini, tentunya sesegera mungkin kami akan menyempurnakan dakwaan dan nanti akan kami limpahkan ke pengadilan,” terang Haryoko.

Awal mula Nikita dilaporkan seorang dokter kecantikan, Reza Gladys pada 3 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait bisnis skincare. Pada 4 Maret 2025, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Siber Polda Metro Jaya.
Dan sekarang pada 5 Juni 2025 berkas perkara dinyatakan P21; tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.
Setelah proses penyerahan tahap kedua, Jaksa akan meneliti kembali semua alat bukti untuk memperkuat dakwaan. Setelah dakwaan rampung, perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk agenda persidangan, Haryoko belum bisa memastikan tanggal pastinya, jadwal sidang akan ditetapkan majelis hakim.
Dengan status P21 dan penahanan resmi, proses hukum Nikita Mirzani dan Mail Syahputra memasuki babak baru. Seluruh mata publik kini menunggu bagaimana dakwaan jaksa dan putusan pengadilan akan menentukan nasib keduanya.





