Cekkabaronline.com, Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik dan kampanye hitam (black campaign), Fery dan Restu, pada Kamis (13/8/2026). Putusan ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum di dunia usaha, khususnya bagi pebisnis Heny Sagara yang menjadi korban dari tindak kejahatan siber tersebut.
Tindak pidana yang merugikan iklim usaha miliknya tersebut kini memasuki babak baru. Meski vonis telah dijatuhkan kepada para pelaku di lapangan, mata publik kini tertuju pada instruksi majelis hakim yang meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya aktor intelektual di balik aksi destruktif ini.
Sikap Legowo dan Suara Hati Korban
Menanggapi putusan majelis hakim, Heny Sagara menyampaikan rasa ikhlas atas hukuman pidana yang diterima oleh kedua terdakwa. Di balik dampak kerugian finansial maupun reputasi yang dialaminya, Heny menilai Fery dan Restu pada dasarnya hanyalah korban dari manipulasi pihak tertentu yang memanfaatkan mereka demi kepentingan pribadi.
Heny meyakini bahwa kedua pemuda tersebut dieksploitasi oleh pihak yang memiliki niat buruk sejak awal. Keputusan majelis hakim untuk menghukum para eksekutor lapangan dinilainya sudah setimpal, sembari menegaskan bahwa pemicu utama kejahatan ini ada pada pihak yang memberi perintah.
”Kalau saya untuk Fery dan Restu, dari lubuk hati saya yang paling dalam, mereka itu anak yang baik ya. Sebenarnya yang jahatnya itu adalah yang menyuruhnya dan mem-brainwash otak mereka. Intinya kalau saya untuk Fery dan Restu, saya ikhlas ancaman hukumannya 2 tahun itu saya ikhlas, saya ikhlas sekali,” ujar Heny Sagara di PN Bandung, Kamis (13/8/2026).

Fokus pada Aktor Intelektual dan Aliran Dana
Rasa lega terpancar dari Heny Sagara lantaran proses peradilan tidak berhenti hanya pada pelaku di tingkat bawah. Adanya pengungkapan fakta dalam persidangan mengenai transaksi keuangaan mencurigakan menjadi titik terang penting untuk membongkar jaringan utama di balik aksi kampanye hitam tersebut.
Pengembangan kasus secara menyeluruh dipandang sangat krusial agar memberikan efek jera yang nyata. Korban berharap langkah tegas dari penegak hukum dapat mengurai secara transparan siapa sosok penyandang dana yang mengendalikan propaganda negatif tersebut dari balik layar.
”Dan saya juga hari ini senang, bahagia, karena ya ini dikembangkan, ditindaklanjuti, dilanjutkan ya. Kasus ini jadi bukan berhenti sampai di sini. Sekarang semuanya tertuju pada dalangnya, gitu kan, pada yang memerintahkannya dan yang membayarnya,” tambahnya.
Sindiran Menohok Istilah ‘Jumat Berkah’
Isu aliran dana sebesar Rp20 juta yang mengalir ke rekening terdakwa sempat menyita perhatian publik selama persidangan, terutama saat muncul klaim penggunaan istilah ‘Jumat Berkah’ untuk menyamarkan transaksi tersebut. Menanggapi hal itu, Heny Sagara memberikan tanggapan sinis atas kejanggalan motif pemberian uang yang dialokasikan untuk kegiatan perundungan digital.
Ia menegaskan bahwa makna santunan sosial sangat berbanding terbalik dengan pembiayaan konten negatif yang merusak nama baik seseorang. Penyalahgunaan istilah keagamaan atau kegiatan sosial untuk menutupi kejahatan siber dinilainya sebagai dalih yang sama sekali tidak dapat diterima secara akal sehat.
”Kalau mau ngasih Jumat Berkah, satu, ke panti asuhan, panti sosial, terus ee ke masjid, ke panti jompo, gitu kan? Itu baru tuh bisa keterangannya Jumat Berkah, gitu kan. Dan masuk akal. Masih banyak di sini lembaga-lembaga sosial, panti sosial yang membutuhkan Jumat Berkah, ya. Bukan hanya orang yang membuat ee postingan-postingan negatif, black campaign, gitu kan, yang kamu harus kasih Jumat Berkah, itu enggak… ya, masuk akal. Nggak nyambung. Kecuali memang istilah Jumat Berkah sudah terbiasa mungkin dia gunakan, haha. Itu… itu beda lagi ceritanya,” tegas Heny Sagara.
Landasan Hukum Pengembangan Perkara
Sementara itu, Kuasa Hukum Heny Sagara, Yunus, menerangkan bahwa pertimbangan majelis hakim untuk memperluas penyidikan sangat berdasar pada temuan transfer dana yang tidak rasional. Penegakan hukum yang komprehensif diperlukan agar platform digital tidak dijadikan sarana kejahatan oleh pihak-pihak berdompet tebal yang bersembunyi di balik layar.
Di sisi lain, keluarga korban melalui sang suami, Iwa Wahyudin, menitipkan pesan moral yang mendalam bagi seluruh masyarakat dan kreator konten. Ia mengingatkan agar para pengguna media sosial tetap menjaga etika berinternet, berpikir kritis, serta tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab yang ingin merugikan pihak lain demi keuntungan sesaat.




