Cekkabaronline.com, Jakarta – Pedangdut kenamaan Dewi Perssik akhirnya mengambil langkah hukum yang sangat serius terkait penyalahgunaan identitas pribadinya di media sosial. Didampingi tim kuasa hukumnya, wanita yang akrab disapa Mami Depe ini mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 April 2026. Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan sebuah akun Facebook yang diduga kuat melakukan manipulasi data demi kepentingan tertentu.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut setelah melakukan proses konsultasi dan verifikasi berkas. Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, menyatakan bahwa seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk menjerat pelaku sudah terpenuhi. Tim hukum tidak datang dengan tangan kosong, melainkan membawa bukti-bukti digital dan saksi kunci.
”Alhamdulillah sudah konsultasi dan kemudian data-data yang kami bawa sudah dinyatakan lengkap, berikut juga ada saksi yang memang juga mengetahui,” ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026).
Sandy menjelaskan bahwa akun media sosial tersebut beroperasi dengan seolah-olah menjadi akun resmi milik kliennya. Tindakan ini dinilai bukan sekadar iseng, melainkan memiliki motif yang dapat merugikan reputasi Dewi Perssik secara luas. Oleh karena itu, pasal berat telah disiapkan untuk menyeret oknum tersebut ke hadapan meja hijau.

”Jadi hari ini tadi kita telah resmi membuat laporan polisi terkait Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait manipulasi data, di mana seolah-olah Facebook tersebut adalah milik klien kami dan dari situ mereka diduga dapat mengambil keuntungan atau merugikan klien kami,” ia menyambung.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku manipulasi data elektronik ini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. Sandy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia pun memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung di kepolisian.
”Pasal 35 Undang-Undang ITE juncto 51 dengan ancaman hampir di atas kurang lebih 10 tahun jika tidak salah. Jadi tinggal menunggu pemeriksaan saksi, panggilan secara resmi kepada klien kami. Insya Allah bilamana memang nanti ada panggilan kita akan hadir,” jelas Sandy.

Selama ini, Dewi Perssik dikenal sebagai publik figur yang kerap berselisih namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Namun, untuk kasus manipulasi data ini, ia merasa batas kesabarannya sudah habis. Ia ingin memberikan pesan kuat kepada seluruh pengguna internet agar tidak sembarangan menggunakan identitas orang lain.
Mantan istri Saipul Jamil ini menegaskan bahwa langkahnya bukan didasari rasa dendam pribadi semata. Ia ingin mewakili rekan-rekan sesama artis maupun masyarakat umum yang sering menjadi korban kejahatan siber serupa. Baginya, penegakan hukum adalah jalan terbaik untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat.
”Aku tetap selalu memaafkan siapa saja. Yang penting aku tahu orangnya dan jangan terulang lagi. Kalau nanti dari Bang Sandy sama Tulang saja nanti gimana bagusnya. Yang pastinya kalau dari hati aku sudah memaafkan semua orang cuma kali ini saya mungkin mau mewakili teman-teman yang lain supaya tidak terjadi dan terulang lagi,” urainya.
Keputusan Dewi untuk melaporkan oknum tersebut mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Saat ini, kasus tersebut tengah memasuki tahap penyelidikan awal oleh tim penyidik siber Polda Metro Jaya. Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya mengenai siapa sosok di balik akun palsu yang meresahkan tersebut.
Nama Dicatut Akun Facebook Palsu, Dewi Perssik Resmi Polisikan Oknum Manipulasi Data dengan Ancaman 10 Tahun Penjara.


