13.9 C
New York
Jumat, Mei 22, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Babak Baru Tender RSUD Rodo Fabo: Proses Hukum di PTUN Jakarta Tetap Berjalan

Cekkabaronline.com, Jakarta – ​Proses pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan serta renovasi RSUD Rodo Fabo di Kabupaten Waropen, Papua, kini tengah menjadi pusat perhatian. Proyek bernilai fantastis lebih dari Rp267 miliar ini memicu diskusi hangat setelah munculnya langkah pembatalan tender. Keputusan tersebut diambil di saat tahapan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih bergulir.

​Kasus ini bermula ketika PT MaM Energindo melayangkan gugatan hukum terhadap sejumlah pihak terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Gugatan ini ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Langkah hukum diambil lantaran Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tidak kunjung diterbitkan untuk perusahaan tersebut.

​Padahal, PT MaM Energindo sebelumnya telah diumumkan sebagai pemenang tender yang sah untuk pengerjaan rumah sakit tersebut. Keputusan pemenang itu tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2026. Namun, proses penandatanganan kontrak kerja sama justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Langkah Pembatalan di Tengah Sidang PTUN

​Perkara ini kemudian resmi bergulir di meja hijau dan terdaftar di PTUN Jakarta. Proses persidangan pun terus berjalan demi mencari kejelasan hukum atas tertundanya proyek strategis tersebut. Tercatat, hingga saat ini pihak-pihak terkait sudah menghadiri persidangan sebanyak tiga kali di hadapan Majelis Hakim.

​Namun, kejutan terjadi di tengah jalannya proses peradilan yang belum menghasilkan keputusan final. Pihak KPA dan PPK justru mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan tender proyek Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Rodo Fabo tersebut. Pembatalan ini mencakup Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan Batch 3.

​Keputusan mendadak ini langsung memicu pertanyaan besar mengenai jaminan kepastian hukum serta transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah. Pihak penyedia jasa menilai ada ketidakselarasan administratif yang terjadi dalam pengelolaan proyek sektor kesehatan ini. Hal ini menjadi alasan utama mengapa persoalan tersebut terus dikawal secara hukum.

​“Perusahaan telah ditetapkan sebagai pemenang tender secara sah, proses hukum juga sedang berjalan di PTUN Jakarta, namun di tengah persidangan tender justru dibatalkan secara sepihak,” kata Eliadi Hulu SH, Kuasa Hukum PT MaM Energindo dalam keterangan resminya terkait perkara tersebut.

Foto: Istimewa

Dampak Layanan Kesehatan Bagi Warga Waropen

​Di luar persoalan sengketa regulasi dan administrasi, tertundanya pembangunan fasilitas medis ini membawa dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat lokal. Keberadaan RSUD Rodo Fabo sangat dinantikan oleh warga di Kabupaten Waropen. Pasalnya, infrastruktur kesehatan yang ada saat ini dirasa masih sangat terbatas dan belum mampu mengakomodasi kebutuhan.

​Akibat dari belum rampungnya proyek ini, warga yang memerlukan tindakan medis lanjutan terpaksa harus dirujuk ke wilayah lain. Kondisi geografis yang menantang membuat perjalanan menuju rumah sakit rujukan menjadi kendala tersendiri. Waktu tempuh yang harus dihabiskan oleh pasien bahkan bisa mencapai durasi sekitar 5 hingga 7 jam perjalanan.

​Jarak tempuh yang sangat jauh ini tentu menimbulkan risiko yang tinggi bagi kondisi keselamatan warga setempat. Hambatan akses ini dinilai dapat membahayakan nyawa para pasien, khususnya mereka yang berada dalam situasi darurat medis dan memerlukan tindakan penyelamatan yang cepat dari tim dokter.

Proses Persidangan Masih Terus Berlanjut

​Hingga saat ini, Majelis Hakim PTUN Jakarta masih terus mengumpulkan fakta-fakta persidangan secara objektif. Agenda sidang yang sudah terlewati meliputi pemeriksaan kelengkapan administratif perkara, pemanggilan para pihak yang bersengketa, hingga pembedahan dokumen-dokumen penting yang menjadi objek gugatan.

​Pihak penggugat menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh jalur hukum yang disediakan oleh negara hingga tuntas. Semua pihak kini menantikan bagaimana putusan akhir yang akan dikeluarkan oleh lembaga peradilan terkait legalitas pembatalan tender proyek ratusan miliar tersebut.

​”PT MaM Energindo akan terus mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta serta aparat penegak hukum,” ujar Saiful Salim SH, Kuasa Hukum PT MaM Energindo.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles