Cekkabaronline.com, Jakarta Langkah nyata untuk membenahi ekosistem sinema tanah air mulai digulirkan di parlemen. Komisi VII DPR RI secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Pertemuan penting ini menghadirkan berbagai pelaku industri perfilman nasional guna membedah problematika krusial yang selama ini menghambat perkembangan dunia sinema di Indonesia.
Agenda utama dalam forum tersebut difokuskan untuk mengurai benang kusut yang menyelimuti sistem distribusi film nasional dan minimnya ketersediaan ruang tayang bagi rumah produksi berskala kecil. Ketimpangan akses ini menjadi sorotan utama karena dianggap menghambat potensi sineas muda. Kehadiran regulator sangat dinanti guna memberikan payung hukum dan proteksi bagi kreativitas para pelaku industri yang baru merintis karier di dunia perfilman.
Salah satu figur yang menyuarakan keluhan tersebut secara langsung di hadapan para anggota dewan adalah Girry Pratama. Selaku perwakilan pelaku industri film, ia menaruh harapan besar agar pemerintah segera turun tangan dalam mengintervensi regulasi. Intervensi ini diperlukan untuk menciptakan sebuah ekosistem distribusi yang jauh lebih adil bagi seluruh pemilik rumah produksi (PH), terutama kalangan PH independen.
“Rapat kemarin membuka peluang baru untuk ekosistem perfilman yang lebih baik. Dengan adanya dukungan pemerintah, pemain-pemain baru akan lebih berani mengembangkan ide kreatif dalam pembuatan film ke depan,” ujarnya, Girry Pratama Produser Ghostbuser: Misteri Desa Penari itu kepada media, Kamis (21/5/2026).
Bagi para pelaku industri berskala kecil, ketidakpastian dalam mendapatkan tanggal rilis di jaringan bioskop merupakan kendala yang sangat masif. Hambatan ini secara perlahan membunuh motivasi para kreator lokal untuk melahirkan karya-karya baru. Selama tidak ada jaminan bahwa karya mereka bisa dinikmati oleh publik luas, para investor dan pembuat film independen akan selalu dihantui rasa ragu untuk menanamkan modal.

“Namanya ide itu tidak terbatas dan tidak bisa dibatasi. Kalau ada pemain baru ingin membuat film, jangan langsung dibatasi hanya karena dianggap belum punya pasar. Kalau film pertamanya belum sukses, itu bukan berarti mereka tidak bisa belajar dan berkembang,” katanya.
Dampak nyata dari karut-marut penjadwalan ini terbukti dari banyaknya karya film independen yang telantar dan harus mengantre hingga bertahun-tahun demi mendapatkan slot tayang. Penundaan yang berlarut-larut tersebut secara otomatis membebani arus kas dan mengancam keberlangsungan operasional harian rumah produksi berskala kecil yang tidak memiliki modal tak terbatas.
“Saya sudah membuat 12 film dan sekarang masih ada dua film yang belum tayang. Bagaimana PH kecil bisa membuat film baru lagi kalau film lama saja belum mendapat kepastian tayang,” ungkapnya.
Melalui momentum RDP Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional ini, para sineas mendesak lahirnya kebijakan yang seimbang antara profit bisnis bioskop dan kelangsungan industri kreatif. Perfilman tidak boleh dipandang sebagai hiburan semata, melainkan juga sektor strategis yang menyerap tenaga kerja. Oleh sebab itu, transparansi standar kelayakan tayang film harus segera dievaluasi agar tidak ada PH kecil yang dirugikan secara sepihak.
“Kami paham bioskop juga perusahaan swasta yang harus mencari keuntungan. Tapi jangan sampai hanya PH besar yang terus tumbuh, sementara PH kecil kesulitan bertahan,” tutupnya.




