34.3 C
New York
Kamis, Juli 2, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Data Pribadi Dicatut Pinjol Rp24 Juta, Nasabah Laporkan Kasus Pembukaan Rekening Misterius ke Polisi

Cekkabaronline.com, Jakarta – ​Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi berskala besar kembali menimpa dunia keuangan digital tanah air. Seorang warga bernama Mulki Husni secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan tiga lembaga keuangan terkait pembukaan akun investasi ilegal atas nama dirinya tanpa persetujuan resmi. Didampingi oleh tim hukum dari kantor Maci Ahmad & Partners, korban telah melayangkan laporan kepolisian pada tanggal 13 Mei 2026.

Laporan pidana ini diajukan atas dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 65 juncto Pasal 67 tentang Perlindungan Data Pribadi setelah data korban tiba-tiba dicatut untuk mencairkan dana pinjaman online sebesar puluhan juta rupiah.

​Awal mula kejahatan siber ini terdeteksi ketika platform pinjaman digital Danaku Fintech mencatat adanya penarikan dana dengan limit mencapai Rp24.000.000 menggunakan data pribadi identitas milik korban. Ironisnya, aliran dana dari fasilitas pembiayaan tersebut tidak pernah masuk ke kantong korban melainkan langsung dilarikan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Korban terkejut karena dana pinjaman itu dicairkan langsung ke sebuah Rekening Dana Nasabah atau RDN di Bank BCA. Padahal, korban menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuka, mengoperasikan, maupun memberikan izin tertulis bagi pembuatan rekening sekuritas tersebut.

​“saya, Maci Ahmad dari kantor Maci Ahmad & Partners selaku kuasa hukum Saudara Mulki Husni ingin memberikan perkembangan terhadap laporan yang telah kita layangkan pada tanggal 13 Mei 2026 ya, di mana kami telah membuat laporan perlindungan data pribadi, Undang-Undang 27 Tahun 2022 Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Machi di Jakarta belum lama ini.

​Pengusutan alur aliran dana ilegal ini ternyata tidak berhenti sampai di area perbankan saja. Berdasarkan penelusuran lebih mendalam, dana hasil kejahatan yang masuk ke RDN Bank BCA tersebut langsung dialihkan kembali oleh pelaku ke sebuah rekening efek pada platform investasi PT Sekuritas Ajaib. Rangkaian transaksi keuangan yang sangat rapi dan sistematis ini mengindikasikan adanya celah keamanan siber yang sangat riskan pada sistem verifikasi data nasabah di lembaga perbankan maupun perusahaan sekuritas terkait.

​“Bagaimana bisa dan siapa ini yang yang membuka rekening atas nama klien kami? Dampaknya dari hal kejadian tersebut, klien kami jadi di ini ya, ditagih oleh Danaku Fintech ya,” tegas Machi.

​Dampak buruk dari penyalahgunaan identitas tanpa izin ini langsung memicu kerugian materiil serta tekanan psikologis yang hebat bagi kehidupan sehari-hari korban beserta keluarganya. Karena transaksi pembiayaan tersebut tercatat atas nama Mulki Husni, pihak Danaku Fintech langsung meluncurkan serangkaian proses penagihan yang tidak patut secara agresif. Korban beserta ibu dan adik kandungnya dilaporkan terus-menerus menerima intimidasi, ancaman, teror verbal, hingga pengiriman pesanan barang fiktif ke kediaman mereka yang merusak ketenangan keluarga.

​“saya Mulki Husni, kebetulan saya adalah korban, daripada tiga lembaga keuangan ini. Jadi, dari fintech tersebut memang saya punya account di situ. Di fintech itu adalah Danaku, tapi pada saat itu dana limit saya itu tiba-tiba ditransferkan ke rekening BCA. BCA ini rekeningnya adalah reksadana. Sementara, saya tidak pernah ada di industri reksadana dan saya tidak pernah ada buka account reksadana,” ungkap Mulki.

​Kejanggalan dalam sistem pengamanan data konsumen ini memicu tanda tanya besar mengenai keandalan infrastruktur proteksi teknologi informasi di institusi finansial raksasa sekelas Bank BCA dan Sekuritas Ajaib. Korban yang bingung sempat menghubungi layanan Halo Call Center BCA guna meminta klarifikasi mengenai mengapa Nomor Induk Kependudukan miliknya bisa disalahgunakan oleh pihak asing demi membuka instrumen investasi RDN tanpa adanya konfirmasi ketat langsung kepada pemilik data yang sah.

​“Nah, setelah saya telusuri dan saya telepon ke Halo Call Center BCA, ternyata dana tersebut ditransferkan lagi ke PT Sekuritas Ajaib, ya kan. Nah, pada saat saya pertanyakan dan saya datangkan semuanya bahwa benar NIK tersebut katanya digunakan, gitu. Nah, yang sekarang saya mau pertanyakan adalah kok bisa NIK saya digunakan? IT security, IT secure problem-nya seperti apa? Gitu loh. Perusahaan sebesar Sekuritas Ajaib, BCA itu gimana IT security secure-nya gitu. Iya kan,” kata Mulki, seraya menanyakan keamanan siber.

​Melihat peliknya kasus pembobolan identitas siber ini, korban menuntut penegakan hukum yang tegas dari kepolisian serta mendesak Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator untuk segera mengambil tindakan konkret. Korban berharap OJK dapat memperketat pengawasan terhadap kepatuhan sistem keamanan teknologi seluruh perusahaan teknologi finansial, perbankan, dan sekuritas di Indonesia. Evaluasi menyeluruh ini dirasa sangat mendesak demi melindungi masyarakat luas dari ancaman teror penagihan ilegal akibat kebocoran data pribadi yang kian meresahkan. (Hen)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles