Cekkabaronline.com, Jakarta – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang berujung pada aksi penusukan mematikan terhadap remaja berinisial Fizzy Alfatah alias Pao (15) kini memasuki babak baru. Pihak keluarga korban yang merasa diabaikan oleh sistem penegakan hukum akhirnya menunjuk kuasa hukum guna mencari keadilan. Mereka menuntut akuntabilitas kinerja penyidik yang menangani perkara pidana yang terjadi di Cikarang Utara tersebut.
Tragedi berdarah itu sendiri diketahui berlangsung pada tanggal 19 Oktober 2025 yang lalu. Kehilangan anak di usia muda secara tragis tentu meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga. Namun, trauma tersebut justru kian diperparah oleh sikap bungkam dari otoritas kepolisian setempat mengenai sejauh mana berkas perkara penusukan ini telah berjalan.
Pelaku Diduga Hirup Udara Bebas
Keluarga korban mencium adanya kejanggalan dalam prosedur hukum setelah melihat realita di lapangan. Berdasarkan data awal, polisi sempat meringkus tiga orang yang diduga kuat terlibat. Dua pelaku yakni Farhan dan Dewa sempat ditahan, sementara satu orang terduga pelaku bernama Rendi sampai detik ini masih berkeliaran dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, rasa keadilan keluarga terkoyak saat menghadiri sebuah acara hajatan pada bulan April 2026. Di tempat keramaian tersebut, ayah korban menyaksikan dengan mata kepala sendiri salah satu pelaku berada di luar tahanan tanpa ada kejelasan status hukumnya. Hal ini memicu pertanyaan besar karena pihak keluarga sama sekali tidak memegang dokumen pemberitahuan resmi.
“Saya hanya ingin tahu bagaimana proses hukumnya. Kalau memang ada penangguhan, keluarga harus diberi tahu,” kata Mulyadi.
Langkah Hukum Deolipa Yumara
Menanggapi keluhan dari kliennya, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum langsung bergerak cepat dengan menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Metro Jaya pada Senin (6/7). Deolipa dengan tegas mengkritik kinerja aparat penegak hukum yang terkesan lamban dalam menangani kasus yang telah merenggut nyawa seseorang tersebut.
“Ini perkara yang menghilangkan nyawa. Seharusnya diproses serius sampai tuntas. Namun hingga kini keluarga belum mendapat informasi apa pun soal perkembangan penyidikan,” ujar Deolipa.
Ibu korban, Murtinah (51), menerangkan bahwa dirinya tidak tinggal diam dan terus aktif mencari tahu informasi perkembangan kasus ke kantor polisi terdekat. Kendati demikian, hasil yang didapatkan oleh sang ibu selalu nihil dan tidak membuahkan kepastian hukum yang konkret bagi mendiang anak laki-lakinya.

Mempertanyakan Kejanggalan Prosedur
Menurut kacamata hukum Deolipa, jika semua unsur pidana dan alat bukti sudah terpenuhi secara sah, sudah sepatutnya kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Penundaan selama delapan bulan tanpa adanya kejelasan status pelimpahan dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang merugikan hak-hak dari keluarga korban.
“Apabila terjadi penghentian dihilangkan atau kebijakan lain, maka harus disampaikan secara transparan kepada keluarga korban sesuai prosedur,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum mendesak jajaran Polres Metro Bekasi dengan sokongan Polsek Cikarang Utara serta Polda Metro Jaya untuk segera memberikan rilis resmi. Langkah ini mendesak dilakukan agar spekulasi liar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,” katanya.
Harapan Besar Pihak Keluarga
Di sisi lain, Hany (27) yang merupakan kakak kandung dari almarhum Pao menyatakan bahwa keluarga tidak menutup mata terhadap opsi perdamaian. Walau ada peluang penyelesaian secara kekeluargaan, Hany meminta agar koridor hukum pidana yang sedang berjalan tidak dihentikan begitu saja di tengah jalan demi keadilan adiknya.
“Kami hanya meminta kejelasan. Jangan biarkan keluarga korban bertanya-tanya,” ujarnya.
Sampai dengan saat tulisan ini selesai dibuat dan dipublikasikan, baik dari pihak Polres Metro Bekasi maupun jajaran Polda Metro Jaya masih belum memberikan respons resmi terkait tuntutan transparansi penyidikan serta kelanjutan perburuan DPO atas nama Rendi.




