Cekkabaronline.com, Jakarta – ​Sebuah kekecewaan mendalam tengah dirasakan oleh pihak Ruben Onsu terkait jalannya kesepakatan damai yang pernah disepakati bersama di hadapan notaris. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, terungkap bahwa dokumen hukum bernama Akta 39 yang semestinya dipatuhi kedua belah pihak justru berulang kali dilanggar. Kondisi ini membuat situasi keharmonisan pasca-kesepakatan menjadi kembali memanas.
​Menurut pandangan tim hukum, situasi pelik yang terjadi saat ini tidak lain adalah bentuk pengulangan dari konflik terdahulu. Kehadiran Akta 39 sebenarnya dibentuk untuk menyudahi perselisihan, namun sayangnya tidak ada iktikad baik untuk mematuhinya. Hal inilah yang memicu kekecewaan besar dari pihak keluarga Ruben Onsu.
​”Bukankah ini mengulang lagi apa yang sudah pernah terjadi, apa yang sudah pernah dilakukan, yang melahirkan akta 39 yang dibuat oleh notaris, tapi tidak ditaati,” tegas Minola dengan nada menyayangkan.
​Pembagian Waktu dan Nafkah yang Terhambat
​Secara legalitas, akta notaris tersebut sebetulnya sudah mengatur secara terperinci mengenai teknis pembagian waktu luang bersama anak serta urusan nafkah. Akan tetapi, kenyataan di lapangan berkata lain karena munculnya berbagai dinding pembatas yang membuat poin-poin damai itu mandek. Dokumen legal yang berkekuatan hukum tersebut akhirnya dinilai sekadar menjadi berkas tanpa realisasi nyata.
​Persoalan ini dipastikan tidak akan mencuat ke publik apabila isi perjanjian dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Pengabaian terhadap hak anak dan kewajiban finansial inilah yang menjadi akar penyebab perselisihan baru hari ini. Akibat ketidakselarasan tersebut, komunikasi di antara kedua belah pihak kian memburuk.
​”Itu kan tidak pernah dilaksanakan, tidak pernah dijalankan. Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira enggak akan ada masalah seperti hari ini,” lanjut sang pengacara menceritakan latar belakang konflik.
​Kebuntuan Dialog di Ruang Tertutup
​Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur litigasi ke pengadilan, pihak penggugat mengeklaim telah berulang kali membuka pintu komunikasi tertutup untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, segala bentuk diplomasi senyap itu berujung sia-sia lantaran pihak lawan memilih untuk mengumbar persoalan domestik ini ke ranah publik. Langkah sepihak itu disesalkan karena membuat masalah keluarga menjadi konsumsi publik.
​Padahal, pertemuan intensif yang melibatkan masing-masing kuasa hukum secara privat sudah sering diagendakan. Fokus utama yang dibahas pun tidak pernah keluar dari koridor kesejahteraan anak dan pembagian waktu asuh. Sayangnya, tidak ada kesepahaman yang tercapai dari rentetan pertemuan rahasia tersebut.
​”Sebelum masalah ini naik eh menjadi perhatian masyarakat secara luas, kita sudah berulang-ulang melakukan pertemuan yang bersifat tertutup ya antar kuasa hukum. Dan memang pembahasannya masih tetap hal yang sama, yaitu mengenai masalah eh pembagian waktu dengan anak dan hal-hal yang eh lain gitu loh,” tuturnya.
​Dugaan Strategi Mengulur Waktu
​Di sisi lain, Ruben Onsu dikabarkan merasa ruang geraknya dibatasi untuk melakukan pembelaan hukum yang sah demi memayungi masa depan buah hatinya. Minola Sebayang menegaskan bahwa kliennya enggan terjebak dalam pusaran undangan pertemuan bersama yang dinilai hanya sekadar taktik mengulur waktu. Pihak Ruben menginginkan sebuah solusi konkret, bukan sekadar janji di atas meja perundingan.
​Adanya ajakan untuk mengadakan diskusi gabungan belakangan ini justru dicurigai sebagai alat untuk menjegal langkah hukum Ruben. Demi menjaga stabilitas psikologis dan hak-hak hukum anak-anaknya, Ruben memilih untuk tidak lagi berkompromi dengan cara-cara penundaan. Kepastian hukum kini menjadi target utama yang ingin dicapai.
​”Janganlah artinya itu undangan joint meeting itu juga dipakai sebagai alat untuk membuat Ruben eh terbatas untuk melakukan upaya hukum yang ingin dia lakukan demi mempertahankan kepentingan hukum anak-anaknya,” kata Minola Sebayang.
​Keretakan Komunikasi Finansial Anak
​Masalah pendidikan anak juga menjadi poin krusial yang dinilai telah melenceng jauh dari prosedur operasional di dalam akta notaris. Sang kuasa hukum membeberkan bahwa ketiadaan rembuk atau diskusi awal mengenai pembiayaan sekolah menjadi pemantik utama retaknya hubungan komunikasi finansial mereka. Tindakan sepihak ini dinilai mencederai kesepakatan bersama yang tertulis.
​Sesuai aturan yang disepakati, segala hal yang menyangkut pengeluaran akademis anak seharusnya dipresentasikan dan didiskusikan terlebih dahulu sebelum diputuskan. Absennya transparansi dan dialog dua arah ini membuat pihak Ruben merasa haknya untuk bermusyawarah diabaikan secara sepihak.
​”Ada juga mekanisme tentang masalah biaya pendidikan anak-anak itu disampaikan terlebih dahulu dan kemudian didiskusikan. Tapi kan ini semuanya tidak ada,” jelas pengacara kondang itu lagi.
​Menaruh Harapan pada Hakim Mediator
​Menghadapi jalan buntu ini, pihak Ruben Onsu membulatkan tekad untuk menyerahkan seluruh penyelesaian perkara kepada sistem peradilan di Pengadilan Negeri. Besar harapan mereka agar hakim mediator yang ditunjuk mampu menegakkan keadilan serta mengetuk pintu kesadaran kedua pihak untuk tunduk pada hukum. Langkah peradilan ini dipandang sebagai jalan paling objektif untuk menyelesaikan sengketa.
​Gugatan hak asuh anak kini telah resmi didaftarkan agar mendapatkan legitimasi yang kuat dari negara. Melalui proses mediasi yang dipandu langsung oleh institusi pengadilan, diharapkan ada sebuah putusan final yang tidak bisa dilanggar lagi oleh siapapun. Langkah ini murni ditempuh demi masa depan dan perlindungan hukum bagi anak-anak mereka.
​”Jadi oleh karena itu kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak, ya nggak papa kan mediasinya itu adalah mediasi yang di bawah pengawasan pengadilan negeri kan begitu ya, oleh hakim mediator kan begitu,” pungkas Minola.




