Cekkabaronline.com, Jakarta – Dunia hiburan tanah air kembali diguncang kabar mengejutkan setelah presenter papan atas Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan status hukum tersebut berkaitan erat dengan tuduhan perkara dugaan penipuan serta penggelapan modal bisnis yang merugikan pihak mitra.
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka tersebut pada Kamis (20/8/2026) lalu. Perkara hukum ini bermula dari aduan resmi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang telah terdaftar sejak 22 Agustus 2025.
Laporan polisi itu sendiri dilayangkan oleh seorang pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM. Korban mengaku tergiur dan mengalami kerugian finansial yang tak sedikit setelah menanamkan modal dalam tawaran kerja sama bisnis yang dipaparkan langsung oleh sang artis.
Upaya Restoratif dan Pengembalian Dana Korban
Merespons situasi hukum yang menjerat kliennya, tim kuasa hukum Ruben Onsu mengambil langkah cepat dengan mengedepankan jalan musyawarah dan perdamaian. Pihaknya berupaya keras menjalin komunikasi intensif dengan tim pengacara pelapor guna menyelesaikan perselisihan finansial ini.
Machi Ahmad selaku kuasa hukum Ruben mengonfirmasi bahwa negosiasi antarpengacara sedang berlangsung dan disambut baik oleh pihak pelapor yang didampingi pengacara kondang Ramzi.
“Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya. Kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, lawyer to lawyer, pengacara ke pengacara, dan disambut juga sama Bang Ramzi ya,” kata Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Fokus utama dari penyelesaian kekeluargaan ini difokuskan pada pemulihan hak-hak finansial korban. Pihak Ruben berkomitmen untuk menuntaskan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai besaran tuntutan yang diajukan.
“Ya fokusnya ya pengembalian ganti kerugianlah,” tambah Machi.
Rincian Nilai Kerugian dan Komitmen Sikap Kooperatif
Mengenai besaran dana yang menjadi objek perselisihan, Machi menjelaskan bahwa nominal kerugian pokok yang tertera di dalam Laporan Polisi (LP) awal sebenarnya mencatatkan angka sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, jumlah tersebut membengkak setelah memperhitungkan akumulasi bunga serta komponen kerugian pendukung lainnya.
“Kalau di LP itu Rp 3,5 (miliar), tapi dengan bunga dan lain-lain Rp 4,4 (miliar) ya,” ujar Machi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) memungkinkan dihentikan perkaranya apabila tercapai kesepakatan pemulihan hak/ganti rugi penuh antara pihak terlapor dan pelapor.
Meskipun upaya perdamaian terus bergulir, pihak pelapor menegaskan bahwa proses penegakan hukum di kepolisian tetap dihormati dan dibiarkan berjalan sebagaimana mestinya. Pihak pelapor tidak semata-mata menghendaki hukuman penjara, melainkan penyelesaian hak yang adil.
“Dan mereka juga fokusnya untuk tidak untuk memenjarakan, tapi proses hukum memang harus berjalan. Kita juga menghargai itu,” ujar Machi.
Untuk menghadapi agenda penyidikan selanjutnya, pihak pengacara memastikan bahwa suami dari Sarwendah tersebut bakal bersikap kooperatif penuh. Ruben dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 mendatang sembari melengkapi berkas dokumen pembuktian.
“Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka. Dan kita juga tadi di kepolisian meminta saat nanti dipanggil pemeriksaan kembali, menyiapkan beberapa dokumen yang ada kekurangan, menyiapkan laporan-laporan, ya seperti itulah,” ucap Machi.
Perkembangan kasus ini diprediksi akan bergantung pada kelancaran proses negosiasi ganti rugi sebesar Rp 4,4 miliar tersebut sebelum agenda pemeriksaan penyidik bergulir di akhir bulan ini.




