18.5 C
New York
Jumat, September 25, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Sempat Diisukan Mandek, Minola Sebayang Ungkap Fakta Baru Kasus Hukum Rommy VS Lanny Mariska di Polda Lampung

Cekkabaronline.com, Jakarta – Suasana di koridor Polda Lampung mendadak riuh dan menyita perhatian publik pada Rabu (22/9/2026). Pengacara kondang Minola Sebayang yang kini resmi mendampingi Rommy Dharma Satriawan, tampak hadir menemui jajaran petinggi kepolisian mulai dari Dirreskrimum, Kasubdit, hingga Kanit. Kedatangan tim kuasa hukum ini bertujuan untuk mengurai kejanggalan serta mencari kepastian hukum atas laporan yang diajukan kliennya sejak akhir tahun lalu.

Kasus ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan Rommy ke Polda Lampung pada November 2025. Dalam laporan tersebut, dua terlapor berinisial KJI dan LMK dituduh terlibat dalam tindak pidana dugaan perzinahan serta pemalsuan surat. Namun, penanganan perkara ini sempat diterpa rumor miring dan diisukan berhenti di tengah jalan menyusul adanya rekomendasi gelar perkara khusus.

Menanggapi narasi yang beredar liar di masyarakat, Minola memberikan klarifikasi menohok setelah melakukan konfrontasi langsung dengan jajaran penyidik Polda Lampung. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum sejauh ini tidak pernah dihentikan seperti rumor yang berhembus.

“Tadi saya langsung ngomong dengan Pak Dir, dan beliau mengatakan bahwa perkara laporan klien kami ini masih berjalan dan masih belum dihentikan sampai hari ini!,” kata Minola Sebayang di Polda Lampung, Rabu (23/9/2026).

Perdebatan mengenai batas waktu pelaporan atau masa kadaluwarsa menjadi poin krusial dalam dinamika hukum perkara ini. Pihak terlapor sempat berlindung di balik rekomendasi gelar perkara khusus yang menyebut kasus ini telah kadaluarsa. Argumen tersebut didasarkan pada ancaman pidana perzinahan yang umumnya di bawah satu tahun dengan batas waktu pengaduan maksimal enam bulan.

Foto: Pengacara kondang Minola Sebayang sambangi Polda Lampung demi mengawal kasus dugaan perzinahan dan pemalsuan surat yang menyeret KJI dan LMK. (Gugun)

Kendati demikian, Minola menepis argumen tersebut secara tegas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 29 ayat (1) KUHP. Berdasarkan regulasi tersebut, tenggat waktu penuntutan pengaduan tidak dihitung sejak tanggal terjadinya peristiwa pidana, melainkan dihitung sejak korban atau pihak yang berhak mengadu mengetahui perbuatan tersebut secara pasti.

Dalam konstruksi hukum kasus perzinahan, hak mengadu melekat secara absolut pada pasangan sah, dalam hal ini sang suami. Minola membeberkan kronologi mengenai kapan kliennya pertama kali mengendus dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“Kapan suami tahu? Sang suami baru mengetahui fakta tersebut pada pertengahan Juli. Kapan laporan dibuat? Laporan resmi masuk ke Polda pada November. Jika dihitung secara jeli dari bulan Juli ke November, rentang waktunya baru 4 hingga 5 bulan saja yang artinya, kasus ini masih jauh dari kata kadaluarsa,” tegas Minola Sebayang.

Kalkulasi rentang waktu antara Juli hingga November 2025 membuktikan bahwa laporan tersebut dibuat dalam tempo kurang dari enam bulan sejak peristiwa tersebut diketahui. Hal ini secara otomatis mematahkan alibi daluwarsa yang digunakan untuk menghentikan pengusutan kasus.

Minola menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat agar tidak ada keraguan publik. Penhentian perkara atas dasar klaim daluwarsa yang keliru justru dinilai akan merugikan nama baik dan menyandera status hukum terlapor.

Langkah terbaik dalam mengakhiri polemik ini adalah dengan melanjutkan proses penyidikan hingga pengadilan untuk menguji fakta material secara transparan.

“Jauh lebih baik proses ini diteruskan dan dibuktikan di persidangan. Kalau memang tidak terbukti, itu jauh lebih clean dan bagus untuk terlapor, daripada statusnya menggantung seperti sekarang!,” tandas Minola Sebayang.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles