22.9 C
New York
Jumat, Oktober 2, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Bigmo Dilaporkan Komnas PA ke Polda Metro Jaya, Konten Promosi Liquid Vape Jadi Sorotan

Cekkabaronline.com – Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026).

Laporan tersebut diajukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dalam konten video yang beredar di media sosial.

Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait mengatakan salah satu materi yang menjadi perhatian pihaknya adalah konten yang diduga melibatkan anak untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik.

“Hari ini, 1 Oktober 2026, kami resmi untuk melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk konten video yang melibatkan ada konten kreator,” ujar Agustinus kepada wartawan.

Ia menjelaskan, konten yang dipersoalkan diduga mengajak anak untuk terlibat dalam video yang mempromosikan produk liquid vape.

“Yang selama ini sebetulnya yang sudah beredar yang mengajak anak untuk terlibat dalam video itu mempromosikan liquid vape,” katanya.

Komnas PA kemudian meminta kepolisian mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan konten tersebut.

Agustinus juga menyoroti keterlibatan anak dalam konten digital yang dibuat untuk konsumsi publik. Ia meminta para konten kreator mempertimbangkan dampak konten terhadap anak.

“Para konten kreator sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa,” tegas Agustinus.

Menurutnya, anak semestinya mendapatkan tayangan yang bersifat edukatif dan mendukung proses tumbuh kembang.

“Kita perlu penegasan untuk para konten kreator untuk memberikan seharusnya tayangan-tayangan yang edukatif, yang mendukung proses tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Penasihat Bidang Hukum Komnas PA Abilio Fernandes da Silva mengatakan pihaknya melaporkan Bigmo dengan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak.

Pasal yang dicantumkan antara lain Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2), Pasal 429 juncto Pasal 149 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Komnas PA juga menyerahkan kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang berkaitan dengan produk liquid vape yang diduga dipromosikan dalam konten tersebut.

“Kalau tadi ada mempromosikan liquid vape, apakah mungkin nanti kita serahkan kepada penyidik memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban brand-brand terkait itu? Apakah itu memungkinkan? Kita serahkan kepada penyidik,” kata Agustinus.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas karena berkaitan dengan ekosistem konten digital.

“Yang jelas ekosistemnya sebetulnya. Dan bentuk-bentuk kontennya, itu yang menurut kami di Komnas Perlindungan Anak sudah sangat meresahkan,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles