Pengusaha dan Caleg David Rahardja Laporkan Bank Pemerintah ke Polisi, Sudah Tahap Penyidikan

Foto: Istimewa

Cekkabaronline.com, Jakarta – Seorang pengusaha dan caleg dari Partai Gerindra, David Hendradjid Rahardja melaporkan bank milik pemerintah ke Polda Metro Jaya, (8/5/2023) lalu.

Laporannya sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Namun laporan tersebut dialihkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. David Rahardja mengatakan jika pelaporannya sudah naik tahap penyidikan.

“Setahu saya dari laporan penyidik ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Telah ditemukan dua bukti permulaan cukup dan kemarin telah dilakukan gelar perkara untuk naik tersangka. Namun ada beberapa temuan dari pengawas penyidik yaitu wajib dilengkapi SOP dari bank BRI dan pemeriksaan dari OJK,” ungkap David Rahardja saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023) malam.

“Jadi setahu saya mungkin saat ini SOP BRI sudah didapat dari pihak BRI dan sekarang lagi mau dimintai keterangan OJK sebagai ahli,” sambungnya.

Dugaan kasus tersebut adalah pihak bank telah mencemarkan nama baiknya karena tidak bisa mengajukan kredit ke bank lain.

Dirinya merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pihak bank swasta lantaran BI Checking memiliki histori yang jelek.

“Jelas dalam hal ini saya sangat dirugikan nama baik saya di perbankan seluruh Indonesia dirugikan, terblacklist secara sistem yanag mana kesalahan itu bukan saya yang buat tapi diduga karena kelalaian BRI dalam menjalankan SOP tidak dijalankan, tentang adanya wajib surat peringatan 1 sampai 3 disertai tanda terima. Tidak adanya penjelasan bahwa rumah kalau dilelang harus 5 kali gagal bayar, itu semua tidak dijelaskan di awal jadi kerugian saya selain nama baik tentu banyak proyek-proyek yang tadinya didanai oleh perbankan menjadi tidak bisa didanai sejak nama saya masuk daftar itu,” ujar David.

Kasus ini berawal ketika David menjaminkan aset rumahnya ke bank pemerintah di Jakarta Pusat yang memiliki nilai sebesar Rp 8,5 miliar.

Ketika itu, uang yang dicairkan pihak bank untuk menambah modal usahanya sebesar Rp7 miliar lebih pada tahun 2020 silam.

Baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah pribadinya itu ke pihak bank.

Namun, pihak bank justru tidak menghapus BI Checking sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain. (Gugi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *