Cekkabaronline.com, Jakarta. Yudha Arfandi saat ini menghadapi dakwaan pembunuhan berencana terkait dengan kematian tragis putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dan menarik perhatian publik luas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Yudha Arfandi melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku yang merencanakan dan melaksanakan tindakan pembunuhan dengan sengaja.
Selain dakwaan utama, JPU juga mengajukan dakwaan subsidair bahwa Yudha Arfandi diduga telah melanggar Pasal 338 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja namun tanpa perencanaan terlebih dahulu.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/8/2024), Tamara Tyasmara mengungkapkan kekecewaannya terhadap keluarga Yudha Arfandi yang menurutnya tidak mau mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan di ruang sidang.
“Hari ini momen penting buat aku karena kesaksian dari orang yang ada di TKP. Mana keluarganya Yudha Arfandi? Ini kan saksi yang ada di kolam, kenapa sekarang pas giliran yang lagi penting-pentingnya dia cabut semua,” ungkap Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (5/8/2024).
Tamara juga menyampaikan kekesalannya terhadap sikap keluarga Yudha yang asyik berfoto di ruang sidang. “Diam-diam tadi foto aku, ngapain? Dengerin itu kan Pak Darma lagi bersaksi, malah sibuk selfie,” ujarnya kesal.
Tamara mempertanyakan sikap keluarga Yudha Arfandi yang tampak tidak peduli terhadap kesaksian saksi mata di TKP dengan meninggalkan ruang sidang sebelum saksi memberikan keterangan.
“Mereka selama ini bilang ‘ini bukan pembunuh’, sekarang ini kesaksian dari orang yang ada di TKP, harusnya dengerin langsung,” ucap Tamara.
“Harusnya dia dengerin langsung kejadian sebenarnya, ini saksi yang ada di kolam. Kenapa sekarang malah menghindar,” tambah Tamara.
Dengan berbagai dakwaan yang diajukan, Yudha Arfandi menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keadilan dan perlindungan bagi setiap warga negara, terutama anak-anak yang rentan terhadap kekerasan.
Diharapkan dengan proses hukum yang transparan, keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.