Cekkabaronline.com, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya bisa bernafas lega karena mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Saat konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Jessica mengungkapkan perasaannya setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu. Jessica mengakui bahwa pada awalnya, ia sangat terpukul oleh kejadian yang menimpanya.
Namun, seiring berjalannya waktu, Jessica menyatakan telah berhasil memaafkan semua orang yang menurutnya telah berbuat tidak baik kepadanya.
“Pada awalnya saya sangat sedih, tetapi sekarang saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” kenang Jessica di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Selain itu, Jessica juga menambahkan bahwa tidak ada lagi kebencian yang tersisa di hatinya. “Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja,” ujarnya dengan tegas.
Meski telah bebas dari penjara, Jessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga tahun 2032. Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Jessica memperoleh remisi selama 58 bulan dan 30 hari.
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016, dan dinyatakan bersalah karena meracuni Mirna dengan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi.
Pembebasan bersyarat yang diperoleh Jessica Kumala Wongso sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta berbagai hak terkait pembebasan bersyarat.
Jessica Kumala Wongso, pembebasan bersyarat, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hukuman penjara, remisi, Lapas Pondok Bambu, syarat pembebasan bersyarat, Menkumham RI, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, racun sianida, kopi sianida.