Cekkabaronline.com, Jakarta. Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 4 September 2024. Meski tidak ada keterangan resmi mengenai maksud kedatangan mereka, banyak yang menduga bahwa pasangan selebriti ini melaporkan akun-akun penyebar hoaks terkait rumah tangga mereka.
Banyak yang percaya bahwa Atta dan Aurel sudah melaporkan akun-akun yang menyebarkan rumor tak berdasar tentang perceraian dan nikah siri.
Kabar ini semakin santer ketika Atta dan Aurel terlihat keluar dari kantor polisi, meski mereka belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail laporan tersebut.
Seusai keluar dari Polres Jakarta Selatan, Atta mengungkapkan bahwa dirinya merasa terganggu dengan banyaknya berita hoaks yang beredar tentang rumah tangganya. Kabar yang paling meresahkan adalah tuduhan perceraian dan rumor nikah siri dengan selebriti lain, yang membuat banyak orang terdekat, termasuk keluarga dan rekan bisnisnya, menghubunginya untuk klarifikasi.
“Orang-orang sampai ngechat saya, keluarga, teman-teman, bahkan brand yang bekerja sama dengan saya bertanya apakah saya benar-benar cerai,” kata Atta di Polres Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2024).
Menurutnya, oknum yang menyebarkan berita ini memanfaatkannya untuk meraih popularitas dan keuntungan pribadi, dengan menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Ini menurutku beritanya ke mana-mana dan ini dipakai oknum-oknum ini untuk mendapat view yang banyak ataupun cerita-cerita yang tidak sesuai,” ucapnya.
Kepastian Atta Halilintar melaporkan akun-akun yang dinilai sudah meresahkan rumah tangga dan keluarganya didapat dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
“Semalam saudara MA alias AH telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya, yang dilaporkan UU ITE, pencemaran nama baik. Yang dilaporkan hanya satu, inisial WO, akun TikTok,” kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024).
Dalam laporannya, Atta menyertakan barang bukti berupa video Tik Tok. Darin laporan Atta tersebut, terlapor terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.
“Pasal yang kita terapkan 27 A juncto 45 UU ITE, (ancaman) 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar,” tandasnya.
Langkah tegas Atta mendapat dukungan penuh dari keluarga dan orang-orang terdekatnya. Dia juga menyebutkan bahwa proses pelaporan ini sudah direncanakan sejak lama, meski butuh waktu untuk memproses banyaknya akun yang terlibat dalam penyebaran hoaks tersebut.