Cekkabaronline.com, Jakarta. Setelah proses yang panjang, akhirnya Vadel Alfajar Badjideh (VAB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisiaa Resor Jakarta Selatan atas laporan Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur dan aborsi.
Pihak kepolisian melalui Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia, membeberkan modus Vadel Badjideh melakukan apa yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani terhadap Laura Meizani alias Lolly.
“Pelapor yang bernama NM (Nikita Mirzani) yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM (Laura Meizani), berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel Badjideh),” ungkap AKP Citra Ayu Civilia.
“Dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB,” tambahnya.
Lanjut AKP Citra Ayu Civilia, dari hasil hubungan tersebut, diduga korban diduga mengalami kehamilan dan korban dipaksa untuk aborsi atau mengugurkan kandungan tersebut agar tidak diketahui siapa-siapa soal kehamilan tersebut.
“Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB,” bebernya.
Untuk memperkuat laporan Nikita Mirzani, pihak kepolisian sudah mengamankan beberapa bukti dan keterangan saksi-saksi selama proses penyelidikan.
“Barang buktinya sudah kami amankan yaitu hasil pemeriksaan visum kemudian keterangan saksi, keterangan saksi ahli, kemudian handphone milik saksi,” pungkasnya.
Kini Vadel Badjideh sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Februari 2025 dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.