Cekkabaronline.com, Jakarta. Vadel Badjiedeh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi atas laporan Nikita Mirzani. Kepolisian juga memutuskan untuk menahan Vadel selama 20 hari ke depan, keputusan ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vadel.
“Penyidik memiliki wewenang untuk menahan tersangka jika terdapat potensi tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri,” kata Razman, kuasa hukum Vadel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Meskipun kasus ini melibatkan individu yang masih di bawah umur, Razman menambahkan bahwa penyidik tetap melaksanakan penahanan terhadap Vadel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penyidik telah menginformasikan kepada saya bahwa Vadel Badjiedeh akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Vadel bersama kuasa hukumnya, Razman, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang sempat tertunda. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 53 pertanyaan terkait kasus yang tengah diusut.
“Saudara Vadel telah menjalani pemeriksaan dan dijawab sebanyak 53 pertanyaan oleh penyidik,” ucap Razman.
Pihak kepolisian juga telah menggelar perkara terkait kasus ini, dan setelah melihat perkembangan serta keterangan dari saksi-saksi, termasuk Lolly dan Nikita Mirzani, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Razman menyebutkan bahwa berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, status tersangka Vadel diteguhkan.
“Menyusul perkembangan dan keterangan-keterangan yang didapatkan, seperti keterangan Lolly, mungkin juga dari NM dan beberapa saksi lainnya, maka dilakukan gelar perkara yang akhirnya menetapkan Vadel Badjiedeh sebagai tersangka,” jelasnya.
Razman juga mengungkapkan adanya dugaan perubahan keterangan dari Lolly yang sebelumnya diberikan dalam kasus ini. Ia menegaskan akan meneliti lebih lanjut perubahan tersebut dan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk membela kliennya.
“Keterangan-keterangan ini akan kami kaji dan dalami lebih lanjut. Kami tidak akan tinggal diam, dan akan melakukan upaya hukum, termasuk kemungkinan untuk mengajukan pra-peradilan atau menunggu proses hukum yang lebih lanjut. Hal itu akan kami serahkan sepenuhnya kepada keluarga Vadel,” tandas Razman.