Cekkabaronline.com, Jakarta – Dunia kecantikan kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena tren skincare terbaru, melainkan perseteruan sengit antara dua klinik ternama, GSC Clinic dan Beauty District Clinic. Masalah ini bermula dari kerja sama bisnis yang dijalin keduanya, dengan tujuan menawarkan layanan estetika dan pelangsingan di GSC Clinic cabang Pantai Indah Kapuk (PIK), berdasarkan perjanjian pada 31 Januari 2024.
Namun, seiring waktu berjalan, hubungan kerja sama ini justru menimbulkan ketegangan. Bryan, kuasa hukum Beauty District, mengungkapkan bahwa sejak tahap persiapan, sudah muncul ketidaknyamanan yang dialami oleh kliennya.
“Sejak masa persiapan hingga pelaksanaan kerja sama, sudah muncul permasalahan. Klien kami, Beauty District, menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Saudari Irene Kamaludin,” ujar Bryan.
Tuduhan Penipuan Dan Penggelapan: Irene Kamaludin Dilaporkan Ke Polisi
Situasi semakin memburuk hingga akhirnya Direktur Utama PT Linggra Kosmetika Global (GSC Clinic), Irene Kamaludin, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan perusakan aset milik Beauty District Clinic.
Bryan menjelaskan, “Laporan Polisi sudah tercatat di Polres Metro Jakarta Utara dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan terlapor atas nama Saudari Irene Kamaludin, Direktur Utama PT Linggra Kosmetika Global (GSC Clinic).”
Penetapan Irene Kamaludin sebagai Tersangka
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status hukum Irene Kamaludin mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 11 Maret 2025, Irene Kamaludin resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan SP2HP, Saudari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan, penggelapan, dan penipuan terhadap Beauty District Clinic,” tambah Bryan.
Rangkaian Insiden yang Memicu Konflik
Bryan memaparkan berbagai insiden yang menjadi pemicu perselisihan ini. Salah satunya adalah perlakuan kurang profesional yang diterima oleh tim Beauty District sejak persiapan acara grand opening.
“Klien kami diberitahu secara mendadak bahwa mereka tidak dapat mengikuti acara grand opening apabila tidak menyesuaikan seragam dengan GSC Clinic. Selain itu, ada insiden karyawan Beauty District yang dibentak dan diusir secara kasar,” jelas Bryan.
Tidak hanya itu, kerugian yang dialami Beauty District juga meliputi perusakan aset berupa mesin-mesin perawatan dan pengusiran paksa dari ruang kerja.
“Selain ketidaknyamanan, terjadi pula tindakan perusakan terhadap aset milik Beauty District, yakni mesin-mesin perawatan. Klien kami dipaksa untuk mengeluarkan barang-barang inventaris dari ruang perawatan. Ada pula insiden workplace bullying berupa intimidasi terhadap pegawai kami pada 23 April 2024, yang berujung pada pengusiran sepihak,” tambahnya.
Dampak Terhadap Dunia Bisnis Kecantikan
Menurut Bryan, tindakan yang dilakukan oleh pihak GSC Clinic tidak hanya mencederai hubungan profesional, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.
“Perilaku seperti ini jelas menciderai prinsip dasar kerja sama bisnis, yaitu saling menghormati dan menjaga profesionalitas, dan layak masuk dalam kategori tindak pidana,” tegas Bryan.
Proses hukum saat ini terus berjalan dan penetapan Irene Kamaludin sebagai tersangka menandakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Bryan berharap keadilan bisa ditegakkan sebagaimana mestinya.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari GSC Clinic
Hingga artikel ini dipublikasikan, baik pihak GSC Clinic maupun Irene Kamaludin belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan status tersangka tersebut.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pelaku industri kecantikan, mengenai pentingnya membangun hubungan kerja sama yang dilandasi kepercayaan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban masing-masing pihak.