Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sidang diwarnai Walk Out Tim Kuasa Hukum

Foto: Razman Nasution ke Polres Jaksel (Gugun)

Cekkabaronline.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis kepada pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik. Sidang yang digelar pada Selasa (30/9/2025) itu berlangsung tegang setelah tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dan memilih walk out dari ruang sidang.

Dalam agenda pembacaan putusan, majelis hakim menegaskan jalannya persidangan tetap dilaksanakan meski Razman tidak hadir. Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman yang memperbolehkan pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa, selama pemeriksaan perkara dinyatakan selesai.

Bacaan Lainnya

Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa surat keterangan medis dari rumah sakit Penang tidak menunjukkan kewajiban Razman untuk menjalani perawatan intensif. Hakim pun menyinggung keberangkatan terdakwa ke luar negeri tanpa izin resmi dari majelis, yang kemudian menjadi pertimbangan penting dalam putusan.

Kuasa hukum Razman, Rahmat, menilai sikap majelis hakim keliru. Ia berpendapat ketidakhadiran kliennya seharusnya tidak bisa dijadikan dasar untuk pembacaan putusan secara in absentia, terlebih kasus yang menjerat Razman merupakan perkara ITE.

Menurut Rahmat, alasan sakit yang disampaikan seharusnya dihargai sebagai kondisi yang sah menurut undang-undang. Ia menambahkan, “Sepanjang saya pelajari bahwa perkara ini adalah perkara ITE, saya pikir di dalam UU ITE tidak diperbolehkan bahwa putusan ini dilakukan secara in absentia.”

Dalam pernyataannya, Rahmat juga mengingatkan agar jalannya persidangan tidak dipengaruhi opini publik. “Kami berharap bahwa perkara ini jangan mengikuti framing yang disampaikan Hotman Paris,” ujarnya menegaskan.

Tidak puas dengan jalannya persidangan, Rahmat bersama tim kuasa hukum lain meminta izin untuk keluar. Keputusan walk out itu dilakukan sesaat setelah mereka mengajukan keberatan resmi kepada majelis hakim. “Kalau begitu terakhir, kami akan keluar,” ucap Rahmat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Meski tanpa kehadiran terdakwa dan kuasa hukumnya, majelis hakim tetap melanjutkan sidang hingga pembacaan putusan. Razman Arif Nasution dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik yang menyinggung pengacara senior Hotman Paris Hutapea.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Razman terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan fitnah. Tindakannya dinilai dilakukan secara berulang dan bersama-sama, sehingga memperkuat unsur pidana yang didakwakan.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Razman. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ancaman kurungan tambahan empat bulan apabila tidak mampu melunasi.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang persidangan yang menyita perhatian publik. Meski vonis telah dijatuhkan, langkah hukum selanjutnya dari pihak terdakwa maupun tim kuasa hukumnya masih ditunggu publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *