Cekkabaronline.com, Cengkareng – Artis Jonathan Frizzy, yang dikenal luas dengan nama panggung Ijonk, resmi dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Penjemputan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan zat berbahaya berupa etomidate, yang ditemukan dalam cairan vape ilegal yang didatangkan dari luar negeri.
Penjemputan Paksa oleh Polda Metro Jaya
Jonathan Frizzy dijemput paksa oleh aparat kepolisian pada Senin sore, 5 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang terletak di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, Ijonk telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun mangkir dari pemeriksaan. Ia disebut tidak hadir karena baru menjalani operasi, sehingga membuat jadwal pemeriksaan pada 21 April lalu tidak terlaksana.
Awal Terungkapnya Kasus Vape Etomidate
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025. Tiga tersangka berinisial BTR, ER, dan EDS berhasil diamankan, setelah kedapatan membawa masuk cairan vape dari luar negeri, tepatnya Thailand.
Etomidate sendiri merupakan obat keras yang biasanya digunakan dalam tindakan medis sebagai anestesi. Zat ini tergolong berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis dan sangat tidak lazim ditemukan dalam produk rokok elektrik.
Nama Jonathan Frizzy Muncul dari Hasil Pemeriksaan
Keterlibatan Jonathan Frizzy mulai terkuak setelah penyidik mendalami keterangan ketiga tersangka. Dari tersangka pertama berinisial BTR, informasi mengarah pada seorang perempuan berinisial ER. Keduanya menyebut bahwa Ijonk ikut terlibat dalam pengaturan distribusi barang.
Salah satu temuan krusial adalah terbentuknya grup WhatsApp yang digunakan untuk berkoordinasi terkait pengiriman dan distribusi cairan vape mengandung etomidate. Grup tersebut diberi nama “Berangkat” dan terdiri dari empat anggota, yaitu BTR, ER, EDS, dan JF (Jonathan Frizzy). Menurut penyelidikan digital forensik, grup ini dibuat langsung oleh Ijonk.
Jejak Digital dan Barang Bukti
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti digital dari ponsel para tersangka. Dalam pemeriksaan data tersebut, polisi menemukan komunikasi aktif di dalam grup WhatsApp “Berangkat”, yang menunjukkan adanya upaya pengaturan pengiriman cartridge vape dari Thailand ke Indonesia.
Salah satu anggota grup, EDS, diketahui berada di Thailand dan menjadi penyedia utama cairan etomidate. Peran Jonathan Frizzy dalam grup ini diduga tidak hanya sebagai anggota, tetapi juga sebagai penggagas dan pengatur komunikasi antar anggota.
Pernyataan Resmi dari Pihak Kepolisian
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam keterangannya menyatakan bahwa Jonathan Frizzy disebut memiliki peran aktif dalam jaringan ini.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap BTR dan ER, diketahui bahwa Jonathan Frizzy memiliki peran awal sebagai pembuat grup WhatsApp untuk mengatur masuknya barang dari luar negeri. Dari grup ini, mereka merancang strategi bagaimana cairan vape etomidate itu bisa sampai ke Indonesia,” ujar Ronald saat konferensi pers pada 5 Mei 2025.
Status Hukum dan Langkah Selanjutnya
Saat ini, Jonathan Frizzy masih berstatus sebagai saksi dengan dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan obat keras. Pihak kepolisian masih mendalami keterangannya dan tidak menutup kemungkinan statusnya dapat berubah menjadi tersangka, tergantung dari hasil pengembangan kasus dan bukti-bukti pendukung lainnya.
Penyidik juga tengah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri lebih jauh jalur masuk cairan vape ilegal ini, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rantai distribusi.
Kasus penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat berbahaya kembali mencuat, kali ini menyeret nama publik figur terkenal. Penjemputan paksa terhadap Jonathan Frizzy menjadi sorotan publik dan membuka babak baru dalam pemberantasan peredaran narkotika dan zat berbahaya non-konvensional di Indonesia. Polisi memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini, tanpa pandang bulu.





