26.9 C
New York
Jumat, April 17, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Baim Wong Bantah Tuduhan KDRT Usai Laporan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan

Cekkabaronline.com, Jakarta – Setelah Paula Verhoeven melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Komnas Perempuan, pihak Baim Wong memberikan klarifikasi resmi. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Baim membantah keras adanya tindak kekerasan selama rumah tangga mereka berlangsung. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Mei 2025.

Baim Wong Tegaskan Tak Pernah Lakukan Kekerasan

Dalam pernyataannya, Fahmi Bachmid menekankan bahwa tuduhan KDRT yang disampaikan oleh Paula tidak tercantum dalam dokumen hukum resmi. Ia merujuk langsung pada putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menurutnya tidak mengindikasikan adanya unsur kekerasan.

“Kalau saya berpedoman kepada adanya pertimbangan dalam putusan, berdasarkan pertimbangan tersebut tidak ada KDRT. Jadi kalau ada yang menyatakan terjadi kekerasan, itu tidak tercantum dalam pertimbangan hukum majelis hakim,” tegas Fahmi.

Menurutnya, publik sebaiknya tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada keputusan hukum yang pasti. Ia juga meminta agar masyarakat lebih objektif menyikapi isu yang sangat sensitif ini.

Kuasa Hukum Imbau Komnas Perempuan Bertindak Objektif

Menanggapi laporan Paula ke Komnas Perempuan, Fahmi mengingatkan agar lembaga tersebut tetap menjunjung objektivitas. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa Komnas Perempuan bisa dianggap memihak jika terlalu cepat mengambil sikap tanpa proses hukum yang tuntas.

“Saya mohon kepada Komnas Perempuan untuk berhati-hati dalam mengambil sikap. Jangan sampai lembaga ini justru terkesan memihak dan masuk ke ranah yang sudah melibatkan pengadilan,” ungkap Fahmi Bachmid.

Ia menegaskan bahwa Komnas Perempuan harus tetap dalam koridor hukum dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum terbukti secara sah.

Proses Hukum Masih Berlanjut, Kedua Pihak Ajukan Banding

Fahmi juga mengonfirmasi bahwa perkara perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven belum sepenuhnya selesai secara hukum. Saat ini, kedua belah pihak diketahui telah mengajukan banding atas putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam kondisi seperti ini, ia mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga negara, agar tidak mengambil sikap atau pernyataan yang bisa memengaruhi proses hukum yang masih berjalan.

“Baim Wong tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan semuanya kepada pengadilan,” tambah Fahmi.

Isu KDRT Diimbau Tidak Dipolitisasi

Lebih lanjut, Fahmi meminta agar isu KDRT tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu. Ia menyayangkan apabila isu serius seperti ini disalahgunakan untuk membentuk opini publik yang tidak berdasar.

“Isu-isu sensitif seperti KDRT tidak boleh dipolitisasi atau digunakan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan kebenaran hukum,” tegasnya.

Komnas Perempuan Akan Proses Sesuai Mekanisme

Sementara itu, pihak Komnas Perempuan menyatakan akan tetap memproses laporan yang diajukan oleh Paula Verhoeven sesuai prosedur yang berlaku. Laporan tersebut tidak hanya mencakup dugaan kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga menyentuh aspek diskriminasi gender dalam pertimbangan putusan pengadilan.

Dengan proses hukum yang masih berjalan dan laporan yang sedang diproses oleh Komnas Perempuan, publik diimbau untuk menunggu hasil resmi dari lembaga berwenang sebelum mengambil sikap atau menyebarkan opini.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles