Cekkabaronline.com, Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan setelah menggelar sidang mediasi antara selebriti kontroversial Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys, Kamis (19/6/2025). Mediasi ini merupakan bagian dari proses hukum terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita dengan nilai tuntutan mencapai Rp 100 miliar.
Gugatan Nikita Mirzani: Tuntutan Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Nikita Mirzani secara resmi menggugat Reza Gladys ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan ini diajukan setelah Reza dan suaminya, Attaubah Mufid, melaporkan Nikita ke polisi atas tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan tersebut berujung pada penahanan Nikita yang membuatnya kehilangan sumber penghasilan.
Akibat situasi tersebut, Nikita menilai Reza telah melakukan wanprestasi dan menggugat ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Gugatan ini dianggap sebagai bentuk perlawanannya terhadap Reza Gladys.
Mediasi Pertama Gagal Karena Ketidakhadiran Nikita
Agenda mediasi pertama digelar pada Kamis (19/6/2025), namun tidak dihadiri langsung oleh Nikita Mirzani. Kedua pihak hanya mengutus tim kuasa hukum mereka masing-masing. Absennya Nikita dalam proses mediasi menjadi sorotan utama dalam jalannya sidang.
Julianus Paulus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, menekankan pentingnya kehadiran prinsipal dalam proses mediasi. Ia menyatakan, “Mediasi itu adalah itikad baik dari kedua prinsipal. Jadi harus dipertemukan dalam waktu yang disepakati bersama.”
Tim Reza Gladys Tawarkan Jadwal Baru
Tim hukum Reza Gladys yang juga terdiri dari Surya Bakti Batubara menyatakan kesediaan kliennya untuk mengikuti mediasi lanjutan, dengan jadwal yang mereka usulkan pada 1 Juli 2025. Surya memastikan bahwa Reza akan hadir langsung dalam mediasi mendatang.
Namun, Surya juga menegaskan sikap tegas dari kliennya bahwa tidak ada keinginan untuk berdamai dengan Nikita Mirzani. “Tegas kami katakan bahwa klien kami tidak mau berdamai. Jadi silakan proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya, kami tidak takut,” ucap Surya.
Kritik Tajam terhadap Ketidakhadiran Nikita
Kritik keras dilontarkan oleh kuasa hukum Reza lainnya, Robert Par Uhum, yang menilai tidak konsistennya pihak penggugat. Ia menyebut, “Kalau tidak bisa menghadirkan prinsipalnya ke mediasi, dan kewajibannya tidak dilaksanakan, jangan menggugat. Jangan cuma bilang wajib-wajib tetapi tidak bisa mendatangkan prinsipal.”
Robert menilai permintaan pihak Nikita agar Reza hadir, sementara Nikita sendiri absen, sebagai bentuk kejanggalan dan ketidakseriusan dalam menjalankan proses hukum.
Usulan Jadwal Mediasi dari Pihak Nikita
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani mengusulkan agar mediasi dilanjutkan pada 24 Juni 2025, bertepatan dengan jadwal sidang pidana yang juga akan dijalani Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pihak Reza Gladys menolak jadwal tersebut dan tetap mengajukan 1 Juli sebagai waktu yang lebih sesuai.
Julianus Sembiring menyampaikan, “Kalau memang Nikita bisa hadir, Reza akan hadir dalam mediasi.”
Proses Hukum Dipastikan Tetap Berlanjut
Melihat ketidaksepakatan kedua belah pihak dalam penentuan jadwal mediasi dan sikap tegas Reza Gladys yang enggan berdamai, besar kemungkinan perkara ini akan terus bergulir di meja hijau. Proses hukum akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, kasus gugatan wanprestasi Rp 100 miliar antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys terus menyita perhatian publik. Banyak pihak menanti hasil akhir dari konflik hukum ini, yang tidak hanya melibatkan dua tokoh publik, tetapi juga menyangkut reputasi dan nilai kerugian yang fantastis.





