Cekkabaronline.com, Tangerang – Proses sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan cairan mengandung etomidate yang menjerat pesinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan terkait proses penangkapan dan pemeriksaan barang bukti.
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Ijonk, menjelaskan bahwa saksi pertama berasal dari kepolisian yang menerima laporan Bea Cukai, sedangkan saksi kedua merupakan petugas Bea Cukai yang melakukan pencegahan terhadap 50 cartridge.
Menurut Andreas, keterangan saksi mengungkap bahwa dalam interogasi, salah satu terduga bernama Bahrun mengaku menerima perintah dari Erna, sementara Erna sendiri disebut mendapat perintah dari Evan. “Masalah perintah ini masih belum tergambar jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedua saksi juga mengakui bahwa sulit mengetahui kandungan etomidate secara kasat mata karena barang datang dalam kemasan tanpa label kandungan. Bahkan untuk memastikan, diperlukan pemeriksaan laboratorium.

Andreas menilai fakta tersebut penting untuk menegaskan apakah Ijonk benar-benar mengetahui isi barang. “Dalam grup WA yang dibuat Ijonk, tidak ada pembicaraan tentang etomidate, baik secara langsung maupun dalam bentuk kode,” tambahnya.
Barang bukti pun, lanjut Andreas, tidak disembunyikan secara rumit. “Dibawa dalam ransel berisi kotak, bukan disamarkan di tempat lain. Belum terlihat bahwa Ijonk mengetahui isinya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan saksi yang menyebut Ijonk sebagai aktor utama. Andreas menilai hal itu hanyalah kesimpulan pribadi yang tidak memiliki nilai pembuktian di persidangan. “Yang dinilai adalah fakta, bukan opini saksi,” katanya.
Mengenai imbalan, Andreas membenarkan Ijonk mendapat 10 cartridge sebagai bentuk upah, namun menolak anggapan bahwa kliennya tahu barang tersebut mengandung zat terlarang. “Sangat sulit orang awam mengetahuinya,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Andreas menambahkan bahwa cartridge tersebut belum dibuka dan masih tersegel ganda. “Ijonk tidak punya kapasitas memeriksa kandungan cairan itu, hanya laboratorium yang bisa memastikan,” ucapnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Pihak kuasa hukum menegaskan akan menunggu proses hukum berjalan sebelum menarik kesimpulan.





