Cekkabaronline.com, Jakarta. Vadel Badjideh akhirnya buka suara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, pada Senin (1/9/2025). Kasus ini menyeret nama putri sulung Nikita Mirzani, LM, yang disebut sebagai korban dalam perkara dugaan persetubuhan anak.
Di hadapan majelis hakim, JPU menilai Vadel terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Tuntutan itu langsung mendapat tanggapan dari Vadel. Ia tidak menutupi rasa kecewa, namun memilih menyerahkan segalanya kepada Tuhan. “Kecewa pastinya. Tapi saya serahkan aja sama Allah,” kata Vadel Badjideh usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Meski vonis akhir belum dijatuhkan, Vadel menegaskan dirinya siap menghadapi putusan hakim. Ia menolak untuk merasa gentar meski ancaman hukuman begitu berat. “Kalau takut enggak, karena kalau janjinya surga buat saya. Siap, insyaallah siap,” ucap pria yang lahir pada 1998 itu.
Selain soal tuntutan, Vadel juga menyinggung peran keluarga yang menurutnya sangat besar dalam memberikan kekuatan. Ia yakin doa orang tua akan menjadi penopang di tengah badai kasus hukum yang menjeratnya. “Saya kuat karena keluarga dan dukungan banyak orang, hingga pelajaran yang aku dapat dari narapidana lain. Aku yakin akan ada mukjizat nantinya,” jelasnya.
Dalam refleksi pribadinya, Vadel mengaku mendapat banyak pelajaran selama berada di balik jeruji. Ia menyebut ada perubahan besar dalam dirinya dibanding sebelum kasus ini mencuat. “Perubahan di diri saya yang dulu, yang kalian mungkin tahu lah dulu seperti apa. Sekarang itu menjadi lebih baik, itu suatu mukjizat menurut saya,” ujar Vadel.
Perkara yang menimpa Vadel bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA itu menyebut dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap LM. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan Vadel sebagai tersangka pada Februari 2025.
Kasus tersebut membuat publik menyorot tajam sosok Vadel. Ia bahkan mengaku lelah dengan hujatan yang terus diarahkan kepadanya maupun keluarganya. “Intinya saya cuma mau ngomong sama media, saya udah capek banget sama banyaknya hujatan dan kritik di sosial media,” ucapnya.
Meski demikian, ia membedakan antara kritik dan hinaan. Vadel mengaku tidak keberatan dikritik, namun menolak hujatan yang juga menyasar keluarganya. “Boleh banget mengkritik, tapi ingat saya punya keluarga. Pikirkan ibu dan ayah saya. Bukan cuma kalian yang benci, saya juga membenci diri saya sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan rasa penyesalan dengan mengatakan bahwa dirinya di masa lalu bukanlah sosok yang diinginkannya. “Kenapa bisa ada Vadel yang kemarin? Saya melihat yang kemarin, itu bukan diri yang saya inginkan,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Vadel menyampaikan harapan untuk bisa kembali berkarya setelah kasus hukum ini selesai. Ia mengaku ingin kembali ke jalannya sebagai kreator konten. “Jadi, saya mohon lah, saya mau berkarya dan menghibur lagi. Saya mau nge-dance dan membanggakan bangsa Indonesia,” tuturnya.
Kini, langkah Vadel selanjutnya bergantung pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir perjalanan kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik.




