24.3 C
New York
Jumat, April 17, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Tanggapi Tuntutan 11 Tahun Penjara dengan Tertawa, Nikita Mirzani: Ngarangnya Banyak

Cekkabaronline.com, Jakarta – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10). Sidang tersebut menjadi perhatian lantaran Nikita terlihat santai bahkan sempat tertawa di tengah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sikap santai Nikita membuat suasana ruang sidang menjadi mencolok dibandingkan biasanya. Ia beberapa kali menanggapi pembacaan tuntutan dengan tawa lepas. “Ketawa karena ngarangnya banyak banget,” ujar Nikita sambil tersenyum usai mendengar berkas tuntutan yang dibacakan jaksa.

Dalam persidangan itu, JPU turut menyoroti dugaan keterlibatan Nikita dalam kasus pencucian uang. Namun, bukannya terpojok, perempuan berusia 38 tahun itu justru balik menantang agar kekayaan para jaksa juga ikut diperiksa. “Itu tadi nanyain harta-harta, JPU juga harus dicek hartanya tuh, karena ada beberapa JPU di kasus gue yang tidak mendaftarkan hartanya ke LHKPN. Tolong diusut hartanya,” tukas Nikita dengan nada tegas.

Foto: Nikita Mirzani Tanggapi Tuntutan JPU 11 Tahun (Wawan)

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Tak hanya itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan.

Namun, Nikita Mirzani sama sekali tidak menunjukkan rasa takut atau khawatir atas tuntutan berat itu. Ia menilai bahwa jaksa memang memiliki kewenangan untuk memberikan tuntutan sesuai pandangannya. “Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu, kan, tuntutan ya kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia,” ungkap Nikita dengan nada santai.

Meski demikian, ibu tiga anak itu menegaskan bahwa fokusnya kini tertuju pada agenda pembacaan pledoi atau pembelaan yang akan digelar pada pekan depan. “Yang penting jaksa sudah selesai tuh, jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi. Nanti giliran saya. Pledoi di minggu depan,” tandasnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Nikita disebut melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys, serta melakukan pencucian uang atas dana yang ia terima dari Reza. Dugaan perbuatan itu dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Foto: Nikita Mirzani Tanggapi Tuntutan JPU 11 Tahun (Wawan)

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail didakwa melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Gabungan pasal-pasal tersebut biasa digunakan untuk menjerat pelaku yang terbukti melakukan pengancaman atau pemerasan melalui media elektronik, serta mereka yang mengalihkan hasil kejahatan ke bentuk aset lain. Dalam hal ini, JPU menilai bukti-bukti cukup kuat untuk menuntut hukuman berat kepada Nikita.

Setelah sidang selesai, suasana ruang persidangan sempat mencair. Nikita tampak menyalami keluarga dan kerabat yang hadir mendukungnya. Ia bahkan sempat berkelakar, “Santai, ini baru tuntutan doang kan. Gue ngelebihin korupsi, huu,” ucapnya disambut tawa kecil para pengunjung sidang.

Kini, publik menantikan jalannya sidang pembelaan Nikita Mirzani pekan depan. Kasus ini menjadi salah satu proses hukum paling disorot tahun ini, mengingat sosok Nikita yang kerap menuai kontroversi di dunia hiburan Tanah Air. Dengan sikap santainya, Nikita tampak siap menghadapi babak baru dalam proses hukumnya di pengadilan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles