13.8 C
New York
Sabtu, Mei 23, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Keempat Kalinya Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Diduga Jadi Pengepul Jaringan Lapas

Cekkabaronline.com, Jakarta – Aktor sinetron Ammar Zoni kembali harus berurusan dengan hukum. Pria kelahiran 8 Juni 1993 itu untuk keempat kalinya terlibat kasus narkoba. Kali ini, dugaan keterlibatannya lebih serius karena disebut-sebut menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kasus terbaru ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Berbeda dengan sebelumnya, peran Ammar Zoni kali ini tidak hanya sebagai pengguna, melainkan diduga sebagai pengepul barang haram tersebut. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa ia terlibat lebih dalam dalam peredaran narkotika di balik jeruji.

Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung, membenarkan adanya peran lebih besar yang dimainkan Ammar Zoni dalam kasus ini. “Mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul, tapi kembali saya mengajak teman-teman untuk mendengar nanti surat dakwaannya. Itu dibacakan secara utuh dan rinci seperti apa,” ujar Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan bahwa detail kasus tersebut akan terungkap dalam dakwaan resmi yang akan dibacakan di pengadilan. “Ya, kalau mengedarkan atau tidak, nanti kita sama-sama mendengar surat dakwaan seperti apa, karena konstruksi perbuatan melawan hukumnya dari si MAA alias si AZ ini akan sama-sama kita dengar di konstruksi dakwaan yang akan dibacakan oleh penuntut umum setelah nanti dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat,” katanya.

Kasus ini pertama kali terendus dari laporan petugas keamanan internal lapas. Aktivitas mencurigakan di lingkungan tahanan memunculkan kecurigaan bahwa ada transaksi terlarang yang melibatkan beberapa narapidana, termasuk Ammar Zoni. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan keterlibatan para pihak yang dicurigai.

“Gerak-gerik mencurigakan tentunya teman-teman dari keamanan dalam lapas itu juga kan juga mengetahui, karena itu warga binaannya pasti mengetahui ada hal yang tidak baik. Cuma intinya kita sama-sama mendengar nanti seperti apa di surat dakwaan,” urai Agung.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan, aparat menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan para tersangka, termasuk Ammar Zoni, diamankan beberapa jenis narkotika yang cukup beragam. Temuan ini memperkuat dugaan adanya peredaran narkoba terorganisir di dalam lapas.

“Yang diamankan narkotikanya ada itu tadi, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja,” pungkas Agung.

Dengan pengungkapan ini, nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Sebelumnya, ia sudah tiga kali tertangkap dalam kasus serupa dan sempat menjalani rehabilitasi. Namun kali ini, posisinya sebagai narapidana yang kembali melanggar hukum dinilai sebagai pelanggaran berat yang sulit ditoleransi.

Agung menyebutkan bahwa hukuman yang mengancam Ammar Zoni tidak main-main. “Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang Undang Narkotika, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Ancaman yang satu minimal 5 tahun, yang satu minimal 6 tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati,” tegasnya.

Kini publik menantikan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi ujian hukum yang paling berat bagi Ammar Zoni sepanjang kariernya. Jika terbukti bersalah, hukuman panjang menantinya menjadi babak kelam baru dalam perjalanan hidup sang aktor yang dulu dikenal lewat peran-peran heroik di layar kaca.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles