Cekkabaronline.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tengah menaruh perhatian serius pada dugaan adanya jaringan buzzer yang disinyalir menyebarkan fitnah dan kampanye hitam terhadap perusahaan serta produk skincare milik pengusaha Heni Sagara. Kasus ini mencuat setelah beredarnya berbagai konten negatif di media sosial yang dinilai merugikan reputasi bisnis dan nama baik pihak terkait.
Penanganan perkara tersebut bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Heni Purnamasari, yang dikenal publik sebagai Heni Sagara, seorang pengusaha di bidang kecantikan. Laporan itu diterima aparat kepolisian dan langsung ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Berdasarkan hasil awal, lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rohmawan, menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.
Langkah ini diambil setelah polisi mengumpulkan bukti awal yang mengarah pada dugaan penyebaran informasi tidak benar secara sistematis melalui media digital.
“Perkara ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan beberapa pihak,” ujar Hendra kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Dalam proses pengungkapan perkara, aparat kepolisian turut menyita sejumlah akun media sosial yang diduga menjadi sarana utama penyebaran konten fitnah. Akun-akun tersebut dinilai aktif mengunggah tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat dan merugikan pihak tertentu.
“Akun TikTok bernama @kramatpela dan akun Instagram @radarselebriti diduga memuat unggahan berisi tuduhan yang tidak sesuai fakta. Akun Instagram tersebut masih dalam kondisi aktif dan terhubung ke ponsel milik salah satu terlapor berinisial RRR,” jelasnya.
Hendra juga mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terlapor. Identitas mereka belum diungkap ke publik karena proses hukum masih berjalan. Penyidik menilai perlu kehati-hatian agar pemeriksaan berlangsung objektif dan tidak mengganggu tahapan penyidikan selanjutnya.
Selain akun media sosial, polisi turut mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas kampanye hitam tersebut. Perangkat ini akan menjadi bagian penting dalam pembuktian untuk menelusuri jejak digital dan pola penyebaran informasi yang dilakukan para terlapor.
“Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit ponsel, dua laptop, serta satu flashdisk,” katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Jabar, Mujianto, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik dugaan pencemaran nama baik ini. Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apa yang melatarbelakangi para terlapor menyebarkan konten negatif terhadap perusahaan milik Heni Sagara.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para terlapor. Seluruh alat bukti sudah diamankan dan proses hukum masih berjalan,” ujar Mujianto.
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak lain, termasuk dugaan pesaing bisnis yang berada di balik aksi tersebut, Mujianto menyatakan bahwa semua kemungkinan masih terbuka. Polda Jabar memastikan akan menelusuri alur pendanaan maupun perintah dalam kasus ini secara menyeluruh.
“Kami akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh atau membiayai perbuatan ini. Saat ini perangkat digital masih diperiksa di laboratorium forensik,” pungkasnya.





