​cekkabaronline.com, Jakarta – ​Kabar miring mengenai renggangnya hubungan Ruben Onsu dengan anak-anaknya akibat dihalangi oleh Sarwendah akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi. Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah memberikan penjelasan mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi mengenai hak asuh anak. Dalam kesepakatan itu, Abraham Simon juga menjawab soal pihak Ruben mengaku kesulitan bertemu anak. Kata Simon, Sarwendah tak pernah menghalangi mantan suaminya untuk bertemu anak-anak.
​Pihak mantan istri menegaskan bahwa tidak ada batasan baku yang kaku yang diterapkan untuk memisahkan bapak dan anak tersebut. Bukan hanya itu, sesuai kesepakatan, Sarwendah tak menetapkan waktu khusus untuk Ruben bisa bertemu buah hatinya. Lanjut Simon, Ruben dipersilakan menemui buah hatinya kapan pun. ​Penjelasan ini disampaikan langsung di depan awak media guna meluruskan opini publik yang telanjur berkembang liar.
​Masalah Komunikasi Antar-Mantan
​Menurut penuturan pihak kuasa hukum, masalah yang ada saat ini bukanlah soal izin, melainkan inisiatif komunikasi dari pihak Ruben sendiri. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada komunikasi yang lancar di antara kedua belah pihak. Ruben, lanjut Simon, belum pernah berupaya langsung menghubungi Sarwendah untuk menemui buah hatinya.
​Pihak Sarwendah menilai urusan membesarkan anak seharusnya bisa berjalan natural tanpa perlu aturan yang terlalu mengekang.
​”Karena klien kami berpikir bahwa, ini kan hubungan ayah dan anak, hubungan ibu dan anak, kenapa harus diatur harinya? Ini hanya masalah komunikasi saja kok. Mau bertemu silakan datang,” tutur Simon.
​Fleksibilitas untuk menjalin silaturahmi pun sebenarnya sudah dituangkan secara resmi dalam dokumen kesepakatan bersama sebelum mereka berpisah.
​”Silakan hubungi anak-anaknya. Dan emang diatur di dalam akta ini diberikan kesempatan seluas-luasnya, baik melalui telepon secara tidak langsung atau berkunjung secara langsung. Itu sudah diatur,” tambahnya.
​Kewajiban Finansial yang Terabaikan
​Di balik kebebasan akses pertemuan yang diberikan, pihak Sarwendah menyayangkan sikap Ruben yang justru lalai dalam poin kesepakatan lain. Kuasa hukum Sarwendah mengungkap soal kesepakatan yang dibuat kliennya dengan Ruben Onsu sebelum bercerai. Dalam kesepakatan itu, tertulis bahwa Ruben akan bertanggung jawab terhadap seluruh biaya pemeliharaan buah hatinya. ​Kewajiban finansial yang mencakup seluruh aspek pertumbuhan anak tersebut nyatanya tidak dipenuhi oleh Ruben dalam beberapa bulan terakhir.
​”Terkait dengan biaya hidup, biaya pemeliharaan, dan pendidikan anak sampai kuliah itu menjadi tanggung jawab RO,” tutur Simon di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).
​Sarwendah Mandiri Biayai Anak
​Kenyataan pahit harus dihadapi Sarwendah yang kini terpaksa menjadi tulang punggung tunggal untuk seluruh keperluan anak-anak mereka. Kendati demikian, kesepakatan tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya. Sejak akhir tahun 2025 lalu, Ruben sudah tak lagi memenuhi kewajiban untuk menafkahi buah hatinya. ​Sejak berhentinya kiriman dana dari Ruben, Sarwendah secara mandiri membiayai kebutuhan harian hingga kegiatan ekstrakurikuler anak.
​”Pada faktanya klien kami sejak akhir tahun 2025 sampai 2026 saat ini justru klien kami yang membiayai biaya pemeliharaan anak-anak, biaya sekolah, les-les atau bimbingan belajar,” ujar Ruben.
​Bahkan untuk urusan kesehatan mendesak yang membutuhkan biaya tidak sedikit, Sarwendah yang langsung turun tangan menyelesaikannya.
​”Dan kalau ada anak-anak yang sakit ke dokter, itu bahkan klien kami menanggung. Sejak dari akhir tahun 2025 sampai saat ini,” tambahnya.
​Tuntutan Kepatuhan Hukum
​Pihak kuasa hukum menilai tindakan Ruben yang abai terhadap aspek finansial anak ini merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen bersama. Simon menilai bahwa Ruben telah melanggar akta kesepakatan itu. Padahal Ruben secara resmi sudah menandatangani akta kesepakatan itu.
​Padahal, segala konsekuensi pasca-perceraian ini sudah dibahas matang-matang sebelum akta kesepakatan tersebut sah secara hukum.
​”Bahkan sudah diatur juga melalui komunikasinya sebelum akta kesepakatan ditandatangani, tapi pada pelaksanaannya sampai saat ini, yang melakukan adalah klien kami atau Sarwendah,” tukasnya.




