Cekkabaronline.com, Jakarta – ​Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendadak mencekam dan berujung ricuh pada Kamis (23/7/2026). Peristiwa kekerasan fisik beruntun melanda tim penasihat hukum perkara nomor 295/Pid.B/2026/PNJKT.SEL tepat seusai sidang digelar. ​Insiden berdarah dan sarat intimidasi ini menyasar empat orang advokat resmi yang menangani perkara tersebut. Mereka yang menjadi korban aksi anarkis massa adalah Ilhamaganta, S.H., Margono, S.H., Andreas Sembiring, S.H., dan Putu Darmiani, S.H.
​Aksi penghadangan frontal terjadi sewaktu jajaran pengacara tersebut baru saja melangkahkan kaki keluar dari ruang sidang. Ironisnya, saat serangan agresif dilancarkan oleh sekelompok orang, para advokat masih mengenakan atribut lengkap berupa toga kebesaran mereka.
​Tensi Tinggi Sejak Agenda Saksi
​Sebelum bentrokan fisik pecah di luar, benih-benih keributan sebenarnya telah terlihat di dalam arena persidangan. Ketegangan berulang kali memuncak saat agenda pembuktian berlangsung di hadapan majelis hakim.
​Petugas pengamanan internal PN Jakarta Selatan, Sam, mengungkapkan situasi di lokasi kejadian. ​”Situasi mencekam sebenarnya sudah mulai terbangun sejak agenda pemeriksaan saksi-saksi berlangsung di hadapan majelis hakim.”
​Gelombang protes dan ketidakpuasan dari rombongan pengunjung mengusut jalannya pemeriksaan saksi serta perdebatan hukum. Ruang sidang yang memanas memicu riak-riak keributan yang tak terelakkan dari para penonton persidangan.
​Lontaran Makian dan Tekanan Psikologis
​Eskalasi emosional di dalam ruangan terus meruncing hingga berubah menjadi bentuk intimidasi terbuka. Massa yang hadir mulai menyuarakan kata-kata kasar serta makian bernada ancaman secara bertubi-tubi. ​Dampak dari tekanan verbal tersebut secara langsung menghantam psikologis tim penasihat hukum.
Rasa trauma mendalam membayangi para advokat akibat serangan kata-kata yang dilancarkan secara agresif selama persidangan berlangsung.
​Ketika majelis hakim secara resmi mengetuk palu penutup sidang, amarah massa yang tertahan akhirnya meledak tanpa terkendali. Tempat persidangan yang semula tertib berubah menjadi arena kerusuhan dalam hitungan detik.
​Serangan Terorganisir di Luar Ruangan
​Seorang saksi mata di lokasi kejadian, Lasih, memberikan kesaksian mengenai detik-detik terjadinya penyerangan tersebut. Aksi anarkis yang menyasar para penegak hukum ini diduga kuat telah direncanakan dan terorganisir secara sistematis sejak awal.
​Kelompok massa yang diperkirakan merupakan bagian dari keluarga korban diduga sengaja mengincar para pengacara. Mereka sudah menandai pergerakan keempat advokat tersebut untuk dijadikan sasaran utama pelampiasan rasa kecewa dan amarah.
​Puncak ketegangan memuncak sewaktu seorang pengacara senior melangkah menuju pintu gerbang area pengadilan. Teriakan provokatif mendadak menggema dari tengah kerumunan massa yang berkumpul.
​Lasih menirukan teriakan bernada provokasi yang memicu aksi penyerangan brutal tersebut. ​”Itu pengacara tua, kejar, gebukin!”.
​Evakuasi Ketat dan Langkah Hukum
​Provokasi lisan tersebut secara spontan menyulut amuk massa untuk melakukan penghadangan dan kontak fisik secara liar. Perkelahian serta aksi baku hantam tidak terhindarkan tepat di area publik komplek pengadilan saat Ilhamaganta dan tim masih bertoga.
​Melihat kondisi darurat yang mengancam jiwa para advokat, aparat kepolisian bersama petugas keamanan pengadilan langsung mengambil tindakan cepat. Pagar betis segera dibentuk untuk membendung amukan massa serta mengevakuasi para korban ke lokasi steril.
​Insiden memilukan ini memicu desakan kuat dari berbagai pihak akan pentingnya jaminan keamanan di lingkungan peradilan. Pengetatan sistem pengamanan, sterilisasi ruang sidang, serta pengawalan melekat dipandang mutlak untuk mencegah terulangnya aksi intimidasi serupa.
​”Kami akan mengambil langkah hukum tegas dan akan melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengeroyokan berencana dan tindakan contempt of court (penghinaan terhadap institusi peradilan) serta pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tandas Ilhamaganta, S.H.




