Cekkabaronline.com, Jakarta – Sikap sopan dan rasa penyesalan ternyata menjadi poin krusial dalam sidang putusan Ammar Zoni yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Meski dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, hakim masih melihat adanya celah bagi para terdakwa untuk memperbaiki masa depan mereka. Hakim secara rinci menguraikan faktor-faktor yang meringankan hukuman bagi Ammar Zoni dan rekan-rekannya. Perilaku selama di ruang sidang dinilai membantu kelancaran proses hukum yang berjalan selama ini.
”Para terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan, para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi, para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik,” tuturnya.
Namun, keramahan tersebut tidak menghapus kesalahan fatal mereka yang nekat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Ammar Zoni pun mendapatkan hukuman yang paling mencolok di antara kelompoknya.
”Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu denga pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.
Bagi terdakwa lain, masa hukuman bervariasi antara lima hingga enam tahun. Ardian Prasetyo, misalnya, mendapatkan hukuman yang relatif lebih rendah dibandingkan Ammar.

”Terdakwa dua Ardian Prasetyo bin Ari Ardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.
Majelis hakim merasa berat hati karena para pelaku melakukan kejahatan di saat mereka seharusnya merenungi kesalahan masa lalu. Efek buruk bagi generasi muda menjadi alasan utama mengapa hukuman denda diberikan secara maksimal sebesar Rp1 Miliar.
”Perbuatan para terdakwa dapat merusak dan efek bagi generasi muda. Para terdakwa melakukan tindak pidana di saat masa hukuman. Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan, para terdakwa sedang menjalani pidana,” jelas hakim.
Setelah pembacaan putusan tersebut, suasana sidang sempat hening sejenak. Ammar Zoni diberikan kesempatan untuk memberikan respons langsung terhadap keputusan yang baru saja diterimanya.
Menariknya, Ammar tidak langsung menerima atau menolak hukuman tersebut. Ia memilih untuk mengambil waktu guna berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah hukum berikutnya.
”Kita tunggu hingga 7 hari ke depan, jika saudara terdakwa 3 dan 6 diam saja, berarti saudara menerima. Baik ya, maka sidang ditutup,” pungkas hakim.





