​Cekkabaronline.com, Jakarta – ​Praktisi hukum Mirwansyah, S.H., M.H., secara mengejutkan mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pada Rabu, 24 Juni 2026. Kedatangan ini bertujuan untuk melakukan diskusi sekaligus menuntut transparansi penuh dari pihak otoritas pengawas terkait penanganan kasus mafia kosmetik ilegal di tanah air. Langkah tegas tersebut diambil menyusul hilangnya rilis resmi di situs web BPOM yang sempat diterbitkan pada 11 Oktober 2024 lalu.
​Persoalan ini mulai memanas ketika publik menyadari bahwa dokumen digital yang sangat krusial tersebut mendadak tidak lagi bisa diakses. Mirwansyah menyatakan bahwa rilis yang memuat hasil pengawasan terhadap praktik ilegal di industri kecantikan itu mendadak di-take down (dihapus) hanya beberapa hari setelah dipublikasikan, tanpa ada klarifikasi resmi dari pihak BPOM.
​Hilangnya informasi sensitif ini tentu memicu tanda tanya besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik layar penegakan hukum industri kecantikan.
​”Ada apa dengan rilis 11 Oktober 2024? Masalahnya, rilis tersebut telah di-take down oleh BPOM. Kalau kita masukkan nomor rilisnya, sudah hilang. Kita datang ke mari untuk mempertanyakan, kenapa di-take down? Apakah ada informasi yang keliru? Hingga saat ini tidak ada penjelasan,” ujar Mirwansyah saat diskusi dengan BPOM, Rabu (24/6/2026).
​Keberadaan rilis yang hilang itu dinilai sangat vital karena di dalamnya sempat mengupas pergerakan curang para pelaku usaha nakal yang terorganisasi. Dalam rilis yang kini hilang tersebut, BPOM sempat menyinggung adanya mafia skincare yang melakukan pelanggaran secara berulang dan sistemik. Mirwansyah mendesak BPOM untuk berani mengungkap identitas oknum maupun perusahaan yang terlibat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
​Dampak dari bungkamnya pihak otoritas kini mulai melebar dan menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat akibat munculnya spekulasi liar di kalangan pelaku usaha.
​”Yang mau kita pertanyakan adalah siapa mafia skincare-nya? Ayo dong BPOM sebutkan. Apa produknya? Siapa orangnya? Perusahaannya apa? Supaya masyarakat paham dan tidak membeli produk yang tidak sesuai standar BPOM. Sekarang pengusaha skincare jadi saling tuding karena ketidakjelasan ini,” tegasnya.
​Mirwansyah menyamakan pelanggaran sistemik yang disebut BPOM dengan istilah TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dalam sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi, mengingat pelanggaran tersebut dilakukan berkali-kali dan bukan sekadar kelalaian tunggal.
​Sorotan tajam tidak hanya tertuju pada transparansi nama, tetapi juga pada aspek penjatuhan sanksi administratif yang dinilai menjadi rancu setelah dokumen resminya dihapus dari sistem publikasi. Mirwansyah juga menyoroti poin sanksi dalam rilis tersebut yang menyatakan bahwa BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi, serta penutupan akses notifikasi selama minimal 30 hari kerja.
​Ia mempertanyakan efektivitas sanksi tersebut jika rilisnya saja sudah dihapus dalam hitungan hari. Durasi penghapusan informasi yang terlalu singkat dinilai bertolak belakang dengan masa hukuman yang seharusnya dijalani oleh para pelanggar aturan tersebut.
​”Sanksi itu berlaku 30 hari kerja dan sampai ada tindakan perbaikan. Kalau rilisnya dihapus hanya beberapa hari setelah tanggal 11 Oktober, berarti belum sampai 30 hari. Ini ada apa?” tanya ulang Mirwansyah.
​Lebih lanjut, Mirwansyah menagih janji BPOM terkait penegakan hukum pidana. Menurutnya, dalam pengumuman sebelumnya, BPOM menyatakan sedang melakukan investigasi untuk mencari bukti pelanggaran pidana guna proses penyidikan pro justitia. Langkah hukum ini sangat dinantikan demi memberikan efek jera sekaligus menjamin keamanan bagi seluruh konsumen kosmetik di Indonesia.
​”Saat ini penegakan hukumnya tidak kelihatan, proses pidananya tidak ada kelanjutan, dan perusahaannya tidak jelas siapa. Kami meminta BPOM membuka siapa mafia skincare yang dimaksud agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen,” tutup Mirwansyah.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak BPOM belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghapusan rilis tertanggal 11 Oktober 2024 maupun kelanjutan investigasi terhadap mafia skincare yang dimaksud.




