26 C
New York
Jumat, Agustus 21, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Dugaan Penipuan Investasi Produk, RSO Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polres Jakarta Selatan

Cekkabaronline.com, Jakarta – Kasus hukum yang menyeret nama presenter papan atas Indonesia kini memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi mengonfirmasi status hukum publik figur berinisial RSO atau Ruben Onsu terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan modal.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo. Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian setelah melalui serangkaian proses gelar perkara secara mendalam bersama jajaran penyidik.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada tanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut mencatatkan nama korban berinisial DM yang merasa dirugikan atas skema kerja sama bisnis.

Penyidikan Maraton dan Pemeriksaan Saksi Ahli

Proses penanganan perkara ini telah berlangsung secara bertahap sejak tahun lalu. Kepolisian meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Terkait perkara tersebut, Sat Reskrim telah melaksanakan serangkaian penyelidikan terhadap perkara dimaksud, dan per tanggal 25 April 2026 terhadap perkara dimaksud telah dialihkan dari proses penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, Jumat (20/8/2026).

Pihak kepolisian juga telah memanggil berbagai pihak untuk mengumpulkan bukti-bukti penguat. Lebih dari enam saksi, termasuk ahli di bidangnya, telah dimintai keterangan secara intensif.

“Kemudian, pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli,” lanjut AKP Joko Adi Wibowo.

Mekanisme Iming-Iming Bisnis Jual Beli

Kasus ini berawal dari penawaran kerja sama investasi yang diajukan terlapor kepada korban. Terlapor menjanjikan pembagian keuntungan atas penyerahan modal usaha yang disepakati oleh kedua belah pihak.

“Jadi, sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” jelas AKP Joko Adi Wibowo.

Kesepakatan tersebut rupanya tidak berjalan sesuai perjanjian awal. Ketika tenggat waktu yang ditentukan telah tiba, korban tidak kunjung menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan. Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Panggilan Pemeriksaan dan Kerugian Korban

Pasca penetapan tersangka, aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengagendakan pemeriksaan lanjutan. Terlapor RSO dijadwalkan dipanggil dalam status barunya sebagai tersangka pada pekan mendatang.

“RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” kata AKP Joko Adi Wibowo.

Mengenai total nilai kerugian finansial yang dialami korban DM, pihak kepolisian belum memberikan rincian angka secara pasti kepada publik. Hal tersebut dikarenakan kerugian materiil masih tergolong materi pokok perkara.

“Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” tutup AKP Joko Adi Wibowo.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles