Cekkabaronline.com, Jakarta – Dunia peradilan kembali diwarnai perselisihan antara advokat dan mantan kliennya. Pengacara Jimmy L Toruan akhirnya mengambil langkah tegas untuk memberikan klarifikasi publik terkait tuduhan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara hukum yang menjerat Lanny Mariska (LMK). Langkah ini diambil setelah pendampingan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Lampung tersebut beralih ke tim kuasa hukum lain.
Isu ini mengemuka setelah LMK melemparkan tuduhan bahwa Jimmy tidak menjalankan tugasnya secara optimal selama proses hukum berjalan. Membantah keras tudingan tersebut, Jimmy yang didampingi tim penasihat hukumnya menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, pada Kamis, 10 September 2026. Dalam kesempatan itu, mereka membeberkan sejumlah rekam jejak kerja dan fakta pendampingan sebagai bukti profesionalitas.
Data pendampingan menunjukkan bahwa tim advokat telah melakukan serangkaian tindakan hukum konkret demi membela hak-hak LMK. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mengajukan penangguhan penahanan saat LMK ditahan di Polda Lampung. Langkah cepat tersebut diambil atas pertimbangan kemanusiaan serta kondisi fisik klien yang membutuhkan penanganan medis khusus.
Akbar Sitepu, anggota tim penasihat hukum Jimmy, menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan rekam medis resmi milik LMK.
“Apakah saudara Jimmy ini tidak melaksanakan pekerjaannya? Terkait saudari LMK dilakukan penahanan di Polda Lampung, saudara Jimmy ini justru melakukan upaya supaya tidak berlama lama ditahan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena saudari LMK ini memiliki riwayat sakit berdasar resume medis yang kita terima di Rumah Sakit Abdiwaluyo,” ujar Akbar Sitepu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, (10/9/ 2026).
Selain masalah efektivitas kerja, kubu Jimmy juga menyoroti keabsahan tata cara pergantian tim pengacara oleh LMK. Hingga klarifikasi ini disampaikan, Jimmy mengaku belum pernah menerima surat pemutusan atau pencabutan kuasa secara resmi dari LMK, meskipun tim pengacara baru sudah mulai mengambil alih penanganan perkara.
Prosedur peralihan kuasa hukum dalam etika profesi advokat idealnya menyelesaikan hubungan kerja lama secara tertulis sebelum menunjuk penasihat hukum baru. Hal inilah yang menjadi pertanyakan besar bagi pihak Jimmy terhadap keabsahan langkah yang diambil oleh tim kuasa hukum LMK saat ini.
“Kita juga bertanda tanya nih terkait dengan apa yang dilakukan oleh kuasa hukum dari LMK, bahwasanya apakah tidak cross check terlebih dahulu atau tidak memberikan masukan ataupun advice terkait dengan apakah kuasa hukum yang lama sudah dicabut atau tidak terkait dengan case ini? Itu juga jadi pertanyaan kita sebenarnya. Kenapa ini masih berjalan begitu saja sampai dengan hari ini kita juga tidak menerima,” kata Akbar.
Perselisihan ini semakin keruh setelah muncul klaim baru mengenai dugaan pelecehan yang dialami LMK saat menjalani proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Lampung. Pihak Jimmy dengan tegas membantah keterlibatan maupun pengetahuan atas tuduhan insiden tersebut selama masa pendampingan di kepolisian.
Menurut Jimmy, seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap LMK dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh petugas kepolisian wanita yang bertugas. Ia juga mempertanyakan alasan di balik munculnya tuduhan tersebut yang baru dilayangkan jauh setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
“Dan begini, di setiap proses pemeriksaan itu ada polwan yang bernama Fitri. Sepenglihatan saya nggak ada tuh yang dugaan dugaan seperti itu. Nah kalaupun dituduhkan seperti itu, kenapa baru sekarang dibicarakan ya, kenapa nggak dari awal kalau memang ada,” tutur Jimmy.
Merasa nama baik dan integritas profesinya dicemarkan oleh pernyataan-pernyataan tersebut, tim kuasa hukum Jimmy kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan balik pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar demi memulihkan reputasi profesional mereka.
“Iya yang pasti kita akan melihat ya, bahwasanya upaya hukum apa yang bisa kita ambil terkait dengan ini, karena ini kan kita bicara nama baik. Jadi ketika ini muncul kenapa kita harus membenarkan informasi ini berdasarkan fakta fakta, kita harus membantah, karena ini kerugian bagi kita juga,” pungkas Akbar Sitepu.




