Resmi Cerai Dari Suprajarto, Gugatan Nafkah Idda dan Mut’ah Jenny Rachman Dikabulkan

Foto: ig @jennyrachman18

Cekkabaronline.com, Jakarta – Rumah tangga artis senior Jenny Rachman dan Suprajarto sepertinya tak bisa lagi dipertahankan, Jenny Rachman digugat cerai oleh suaminya, Suprajarto, pada tanggal 18 Juli 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomer perkara: 1078/Pdt.G/2023/PA.JP.

Pada sidang kesimpulan gugatan cerai Suprajarto, hakim menyatakan putusan pengadilan dikeluarkan pada Rabu, 22 November 2023.

Bacaan Lainnya
Foto: ig @jennyrachman18

“Pada hari ini perkara dari ibu JR, Perkara nomor 1078 tahun 2023 hari ini sudah diputus. Permohonoan cerai dari suami beliau, S, dikabulkan”. kata Mursyda, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Majelis hakim telah resmi memutus cerai dan menetapkan beberapa hal, diantaranya adalah mengabulkan gugatan Suprajarto dan mengabulkan gugatan rekovensi Jenny Rachman, yaitu nafkah Iddah dan nafkah Mut’ah. Sementara gugatan rekonfensi nafkah Madhiyah yang diminta Jenny Rachman ditolak

“Dalam putusan, pengadilan mengabulkan gugatan rekovensi JR, yaitu nafkah Iddah 600 juta, nafkah Mut’ah 1 miliar, sementatra nafkah Madhiyah ditolak, ” ujar Mursyida.

Foto: ig @jennyrachman

“Kedua belah pihak masih punya waktu banding 14 hari” pungkasnya menambahkan.

Sekedar informasi, dalam agenda mediasi yang dilakukan pada 16 Agustus 2023, kedua belah pihak yaitu Jenny Rachman dan Suprajarto sepakat untuk bercerai. Keduanya pun menandatangani nota kesepakatan untuk melanjutkan proses gugatan cerai.

Dari pernikahan selama 15 tahun, mereka tidak dikaruniai keturunan. Saat menikah Suprajarto merupakan duda cerai mati dengan 2 anak kandung dan Jenny Rachman merupakan janda cerai hidup dengan 1 anak kandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *