Cekkabaronline.com, Jakarta – Usai video hina aparat kepolisian viral dan laporan dari RNA yang merupakan kekasihnya atas dugaan tindak penganiayaan, putra aktor laga Willy Dozan, Leon Dozan langsung dijemput dan diamankan.
Leon ditangkap dikediamannya dikawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi pun langsung menetapkan Leon sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Leon Dozan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (17/11/2023).
Selain dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak penganiayaan oleh kekasihnya. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri.
Dengan begitu, Leon disangkakan dengan pasal berlapis, dugaan penganiayaan dan penistaan terhadap institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas.
Pasal yang disangkakan kepada Leon Dozan, yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Susatyo. (Lhot)