Cekkabaronline.com, Jakarta – Rinoa Aurora Senduk, didampingi oleh kuasa hukum sekaligus ibundanya, secara resmi mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat. Pada 8 November 2023, Rinoa melaporkan Leon atas dugaan tersebut, dan hari ini, dia membacakan surat pernyataan pencabutan laporannya.
Dalam surat tersebut, Rinoa menyatakan bahwa keputusannya untuk mencabut laporan tersebut diambil dengan kesadaran penuh. Ia menegaskan bahwa tidak akan menuntut kembali baik secara hukum pidana maupun hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Rinoa juga menekankan bahwa keputusan ini diambil tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
“Demikian surat pencabutan laporan polisi ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada paksaan pihak manapun juga dan dapat saya pertanggung jawabkan di kemudian hari atas bantuannya saya ucapkan terima kasih,” ujar Rinoa di Polres Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Ibunda Rinoa, Yuliana Asaad, berharap agar permohonan pencabutan ini dapat segera diproses dengan cepat oleh pihak kepolisian. Dia menegaskan bahwa mereka sebagai pihak pelapor telah mencabut laporan dan sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.
Betharia Sonata, yang turut mendampingi Rinoa dan ibunya, menyatakan bahwa saat ini belum mengetahui prosedur terkait kebebasan Leon setelah pencabutan laporan. Ia memohon doa yang terbaik untuk anaknya dan menyatakan bahwa masih dalam proses pertemuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Ini bukti pencabutan laporan. Sementara sekarang lagi berproses. Dari kami sebagai pelapor sudah mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk selanjutnya,” jelas Yuliana.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap bahwa keputusan ini akan membuka jalan untuk penyelesaian yang adil dan damai terkait kasus ini.