Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ditolak Majelis Hakim

Foto: Tamara Tyasmara Usai Sidang di PN Jaktim ((Wawan)

Cekkabaronline.com, Jakarta. Sidang dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar. Dalam sidang itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan kekasih Tamara Tyasmara tersebut.

Eksepsi tersebut diajukan untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang melibatkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga keberatan dari pihak Yudha Arfandi tidak dapat diterima.

Foto: Tamara Tyasmara Usai Sidang di PN Jaktim ((Wawan)

“Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil. Jadi, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” ujar hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/7/21024).

“Karena keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima, maka majelis hakim dengan berketetapan hati melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tambah hakim.

Situasi di ruang sidang semakin memanas saat Tamara Tyasmara dan pendukungnya meneriaki Yudha Arfandi dengan sebutan “pembunuh”. Emosi Tamara semakin memuncak saat berada di lobi pengadilan dan melihat beberapa pendukung Yudha Arfandi yang selalu hadir dalam setiap persidangan.

Tamara mengungkapkan kekesalannya terhadap komentar-komentar di media sosial yang diduga berasal dari keluarga Yudha Arfandi. “Beraninya di media sosial doang, koar-koar di media sosial. Sebel banget tiap aku update apa dikomen-komen terus,” kata Tamara sambil menunjuk-nunjuk kerabat Yudha itu.

Foto: Tamara Tyasmara Usai Sidang di PN Jaktim ((Wawan)

Menanggapi putusan Majelis Hakim yang menolak eksepainya, kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, menilai, ada beberapa kualifikasi dalam kasus kematian seseorang, termasuk apakah tindakan tersebut memang dimaksudkan untuk membunuh atau hanya untuk menyakiti yang kemudian berujung pada kematian.

“Dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan, banyak orang meninggal tapi kualifikasinya, ada orang dibunuh memang kan maksudnya membunuh, ada orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati,” jelas Daliun Sailan.

Ia menambahkan, pihaknya akan membantah motif dugaan pembunuhan yang diajukan oleh jaksa. “Kalau jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/7/2024) dan Kamis (1/8/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *