Ndhank Surahman Ajukan Penawaran Ke Stinky dan Andre Taulany Terkait Hak Cipta Lagu ‘Mungkinkah’

Foto: Ndhank Suratman beri keterangan terkait royalty lagu mungkinkan (Gugun)

Cekkabaronline.com, Depok – Konflik hak cipta antara Andre Taulany, grup musik Stinky, dan mantan gitaris mereka, Ndhank Surahman, memasuki babak baru. Ndhank melarang Andre Taulay dan Stinky bawakan lagu ‘Mungkinkah’ kini penawaran mediasi.

Mediasi yang ditawarkan Ndhank ini bertujuan agar Andre dan Stinky bisa kembali membawakan lagu ‘Mungkinkah’ tanpa hambatan.

Bacaan Lainnya

Dalam klaimnya, Ndhank menyebut bahwa kontribusinya terhadap ‘Mungkinkah’ mencapai 85 persen, sedangkan Irwan hanya menciptakan 15 persen. Oleh karena itu, ia hanya memperbolehkan Stinky dan Andre membawakan bagian lagu yang diciptakan oleh Irwan.

“Kalau secara legal, penciptaan, pembuatan bisa dibilang saya tuh 85 persen. Kalau Irwan part-nya hanya ‘kau ku sayang selalu ku jaga takkan ku lepas, biarkan lah hilangkan keraguan mu disaat ku jauh dari mu’ itu (part Irwan),” ujar Ndhank di daerah Cinere, Depok, Selasa (2/1/2024).

Foto: Ndhank Suratman beri keterangan terkait royalty lagu mungkinkan (Gugun)

Penawaran Ndhank hanya meminta pembayaran performing right dua persen dari bayaran Stinky dan Andre tiap manggung bawakan lagu ‘Mungkinkah’. Tapi penawaran tersebut tidak disetujui oleh personel Stinky.

“Waktu itu saya minta hanya 2 persen dari setiap mereka tampil event. Karena sebetulnya yang membayar ini bukan Stinky maupun Andre, tapi yang membayar ini copyright performing ini kan penyelenggara sendiri,” ucap Ndhank.

“Nah itu saya heran mengapa saya minta hak, bukan mereka yang mengeluarkan uang harusnya itu kan penyelenggara event, tapi mereka tetap enggak terima,” tambahnya.

Foto: Ndhank Suratman beri keterangan terkait royalty lagu mungkinkan (Gugun)

Pencipta sebagian besar lagu ‘Mungkinkah’, Ndhank Surahman tidak menampik bahwa dirinya telah mendapatkan royalti, meskipun jumlahnya dianggapnya tidak memadai. Menurutnya, hak eksklusif sebagai pencipta lagu diatur oleh UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.

Ndhank mengakui bahwa ia telah menerima royalti sebelumnya, namun nominalnya dianggapnya sangat kecil, berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000 setiap kali Stinky membawakan lagu tersebut. Ia berharap melalui video somasinya, Andre Taulany dan Stinky bersedia untuk berunding.

“Memang ada pembayaran, tapi tidak selama ini hanya beberapa kali bisa dihitung sama jari sebetulnya ya,” kata Ndhank.

Hingga saat ini, belum ada respons dari Andre Taulany terkait tawaran mediasi yang diajukan oleh Ndhank Surahman. Konflik ini menyoroti pentingnya pengakuan hak cipta dan pembayaran royalti dalam industri musik, terutama terkait dengan performing rights yang mencakup hak penggunaan musik di berbagai platform komersial.

“Ya kita enggak munafik ya dari setiap performance itu kan ada bisnisnya, ya itu setiap pengarang lagu kan punya hak. Itu aja sih yang ditekankan di sini,” tutup Ndhank.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *