Minta Pengawasan dalam Kasus BUMN vs BUMD, Fedrich Yunadi Datangi Komisi Yudisial (KY)

Foto: Dr. Fredrich Yunadi ke Komisi Yudisial (Gugun)

Cekkabaronline.com, – Jakarta. Tim hukum dari Yunadi & Associates, dipimpin oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dugaan Pelanggaran Etika oleh Hakim

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggotanya, Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH. Selain itu, Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH, juga turut disorot. Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran asas litispendensi yang menyangkut sengketa hukum antara PT Waskita Beton Precast Tbk (WBPP) dan salah satu bank daerah.

Fredrich Yunadi, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pihaknya mewakili pemegang saham PT Waskita Beton Precast Tbk dalam sengketa terkait kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah diselesaikan melalui Akta Perdamaian No. 67. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini berpotensi merusak proses peradilan.

Foto: Dr. Fredrich Yunadi ke Komisi Yudisial (Gugun)

Permasalahan Litispendensi

Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan pelanggaran asas litispendensi, di mana perkara yang sama tidak boleh diperiksa oleh dua badan hukum yang berbeda. “Pengadilan Negeri tidak berwenang membatalkan keputusan Pengadilan Niaga,” tegas Fredrich.

Kerugian yang Diderita Klien

Akibat sengketa ini, Fredrich menyebutkan bahwa kliennya, sebagai kreditor konkuren dalam kasus PKPU, mengalami kerugian materiil sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian immateriil Rp18,17 miliar. Tidak hanya itu, klien lainnya juga mengalami kerugian senilai Rp20 miliar dalam bentuk materiil dan Rp17,1 miliar dalam bentuk kerugian immateriil. Selain kerugian pada pihak klien, PT Waskita Beton Precast Tbk juga mengalami penurunan nilai pasar yang signifikan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun.

Foto: Dr. Fredrich Yunadi ke Komisi Yudisial (Gugun)

Tuntutan Terhadap Majelis Hakim

Fredrich berharap agar para hakim yang terlibat dapat diberi sanksi yang tegas, bahkan hingga pemecatan. Selain dugaan pelanggaran asas litispendensi, Fredrich juga mencurigai adanya komunikasi mencurigakan antara panitera dengan tergugat dan penggugat. “Ada komunikasi yang tidak lazim antara panitera dengan pihak-pihak terkait, ini sangat mencurigakan dan harus diselidiki,” tambahnya.

Tindakan Lanjut

Dr. Fredrich Yunadi menegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan diserahkan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sudah melaporkan hal ini ke berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan penanganan yang adil,” tutupnya.

Dengan laporan yang diajukan ini, tim hukum berharap ada transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak klien mereka yang dirugikan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *