Cekkabaronline.com, Jakarta – Kasus penipuan jual beli iPhone yang menyeret nama MM alias Mas Don menjadi sorotan tajam di Bekasi Utara. Polisi mengimbau warga untuk lebih jeli melihat skema penawaran barang elektronik di media sosial agar tidak menjadi korban berikutnya.
Aksi penipuan ini terbongkar setelah korban melapor ke Polsek Bekasi Utara atas kerugian mencapai belasan juta rupiah. Pelaku diketahui menggunakan trik psikologis dengan menawarkan harga yang jauh di bawah standar pasar untuk memancing minat calon pembeli.
Mengenai perkembangan kasusnya, Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto memastikan bahwa berkas perkara sudah berada di tangan pihak kejaksaan. Hal ini menandakan penyidikan kepolisian sudah hampir mencapai tahap final.
“Saat ini tahapannya pelaku ditahan di rutan Polsek Bekasi Utara dan berkas perkara sudah kami kirimkan ke kejaksaan, saat ini sedang diteliti lebih lanjut,” ujar AKP Tono Listianto, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (30/4/2026).
Kerugian yang dialami korban Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe sebesar Rp11,5 juta menjadi bukti betapa berbahayanya modus ini. Korban awalnya hanya ingin memiliki ponsel idaman dengan harga terjangkau namun justru terjebak dalam permainan pelaku.
Modus licik pelaku terungkap saat ia meminta uang muka (DP). Setelah uang ditransfer, pelaku berdalih stok barang habis dan memaksa korban untuk menambah uang agar bisa mendapatkan tipe yang lebih mahal (upgrade).
Tindakan pelaku yang terus meminta tambahan uang inilah yang akhirnya membuat korban sadar telah menjadi sasaran penggelapan. Polisi kini membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga lain yang mungkin pernah bertransaksi dengan Mas Don.
“Apabila ada korban lain dengan kasus serupa, kami menghimbau untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Melalui kasus ini, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada testimoni atau iklan di media sosial yang menawarkan barang mewah dengan harga tidak masuk akal. Verifikasi penjual sebelum melakukan transfer adalah langkah wajib di era digital.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming iPhone murah, harus dicrosscheck terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya.
Himbauan ini menjadi penutup penting agar kasus serupa tidak terulang kembali. Kehati-hatian dalam bertransaksi secara online adalah kunci utama dalam menghindari jeratan penipu yang memanfaatkan media sosial sebagai alat kejahatan.




