Cekkabaronline.com, Jakarta – Seorang advokat bernama Damianus Jefry Sagala menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan di gedung perkantoran Noble House, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada 22 Oktober 2024, saat Jefry sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Insiden tersebut terjadi ketika Jefry Sagala mendatangi kantor PT. KuehnJa Nagel Indonesia yang berlokasi di lantai 17 Gedung Noble House untuk mengantarkan surat somasi kedua. Saat hendak menggunakan lift di Basement 1, ia dihadang oleh petugas keamanan yang menguasai akses lift.
Menurut penuturan Jefry, kejadian berawal sekitar pukul 12.00 WIB. “Saat itu saya diminta turun secara paksa oleh security. Terjadi pemukulan, saya dipiting, dan dibawa ke sebuah ruangan,” ujarnya pada Rabu (24/10/2024).
Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, Jefry juga diborgol dan diancam selama hampir dua jam di dalam sebuah ruangan. “Tangan saya diborgol dengan besi yang mencengkeram pergelangan hingga kebas. Saya diperlakukan seperti maling, dan selama itu saya juga menerima ancaman pembunuhan,” lanjut Jefry.
Tindakan kekerasan ini memicu reaksi keras dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA DPC Jakarta Selatan. Mereka mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan menilai bahwa tindakan ini tidak sepatutnya terjadi, mengingat advokat memiliki peran penting sebagai penegak hukum yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Peradi RBA DPC Jakarta Selatan menyatakan sikapnya melalui beberapa poin penting:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh Damianus Jefry Sagala dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.
2. Menyatakan bahwa peran advokat sebagai penegak hukum dijamin oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan seharusnya dihormati oleh semua pihak.
3. Mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi korban.
4. Menegaskan bahwa advokat memiliki kebebasan dan kemandirian dalam menjalankan tugasnya di seluruh wilayah Indonesia tanpa takut ancaman, intimidasi, atau kekerasan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Setiabudi dengan Nomor Laporan LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk menangani kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hari KamIs (24/10/2024) Polsek Setiabudi melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari pelapor, yaitu Doly P Daely, SH dan Danan Jaya, S.H. Dalam kesempatan itu, Doly menceritakan semua apa yang disaksikannya.
“Tadi keterangan yang kita sampaikan terkait rekan kita Jefry, kita menerangkan seperti apa rekan kita diperlakukan oknum security di Nobel House,” ungkap Dolly.
“Sebagai rekan korban, kami minta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kami dengan menahan pelaku agar tidak terulang kembali peristiwa yang dialami rekan kami, Jefry dikemudian hari,” tandasnya.