Cekkabaronline.com, Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias atas gugatan Ari Bias sebagai pencipta lagu.
Karena putusan tersebut Agnez Mo merasa kecewa dan kekecewaannya itu diluapkan lewat media sosialnya dengan menuding Ari Bias sebagai pihak yang serakah, karena mereka mencoba menguntungkan diri sendiri terkait royalti performance rights yang seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu.
“Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tulis Agnez.
Tanggapan Agnez Mo ini kemudian mendapatkan perhatian dari Piyu Padi Reborn dan Ahmad Dhani sebagai pengurus AKSI Bersatu merasa bingung dengan tuduhan Agnez. Piyu juga menambahkan bahwa banyak pencipta lagu yang tidak mendapatkan royalti dari aksi panggung mereka, dengan dirinya sendiri hanya mendapatkan Rp 120 ribu selama setahun.
“Kami bingung dengan tuduhan serakah ini. Menurut saya, dalam undang-undang sudah jelas, pencipta lagu berhak mendapatkan haknya,” ujar Piyu saat dijumpai di Cipete, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025).
“Keserakahan bagaimana? Selama ini pencipta lagu tidak mendapatkan apa-apa. Mungkin serakahnya itu karena nol rupiah yang diterima,” tegas Ahmad Dhani menambahkan.
Dhani juga menyindir Agnez Mo terkait perolehan uang dari lagu-lagu yang dinyanyikannya yang bukan ciptaannya.
“Saya ingin tahu, berapa banyak uang yang sudah didapat Agnez dari menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan orang lain?” pungkas Ahmad Dhani dengan nada mempertanyakan.