Habiburokhman Soroti Putusan Hakim dalam Kasus Agnez Mo, Ari Bias Minta Hukum Ditegakkan Tanpa Intervensi

Foto: Ari Bias Tanggapi Komentar Komisi III DPR RI (Gugun)

Cekkabaronline.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan pengadilan dalam kasus pelanggaran hak cipta oleh Agnez Mo tidak sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta. Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI pada Jumat, 20 Juni 2025.

Komisi III DPR RI Kritik Putusan Pengadilan

Bacaan Lainnya

Dalam forum resmi itu, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias. Ia merujuk pada laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang sebelumnya menyampaikan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dan sebelumnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta.

Ari Bias Menanggapi Pernyataan DPR dengan Terbuka

Menanggapi pernyataan Habiburokhman, pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, bersama kuasa hukumnya Minola Sebayang, langsung menyampaikan respons lewat surat terbuka dan konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Awalnya, Ari mengaku cukup terkejut dengan pemberitaan tersebut. Namun, setelah mencermati hasil RDPU, ia menyatakan tidak mempermasalahkan kesimpulan yang disampaikan Komisi III DPR RI. Bahkan, Ari menyambutnya secara positif.

“Bahkan saya menyambutnya dengan positif karena diharapkan dapat mendorong percepatan proses hukum yang sedang berjalan, selama seluruh langkah yang diambil tetap dilakukan secara benar, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Foto: Ari Bias Tanggapi Komentar Komisi III DPR RI (Gugun)

Ari Bias Tegaskan Tak Takut Kalah, Tapi Takut Hukum Tak Tegak

Lebih lanjut, Ari Bias menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi potensi kekalahan di pengadilan. Namun, ia mengaku khawatir jika proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya tidak takut kalah, tapi saya takut hukum tidak ditegakkan. Saya tidak takut pendapat yang berbeda, tapi saya takut hakim tidak bebas memutuskan,” tegas Ari Bias.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan besar Ari terhadap independensi peradilan dan penegakan hukum yang jujur serta adil.

Kasus Agnez Mo Masuki Tahap Kasasi

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas karya milik Ari Bias. Dalam putusan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Meski kalah di tingkat pertama, pihak Agnez Mo tidak tinggal diam. Mereka langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut. Proses hukum pun masih berlanjut dan kini menjadi perhatian publik serta berbagai pemangku kepentingan.

Publik Menunggu Ketegasan Hukum dalam Kasus Ini

Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan figur publik ternama serta menyangkut hak cipta sebagai bagian dari perlindungan hukum kekayaan intelektual. Dengan adanya pernyataan dari DPR dan respons terbuka dari Ari Bias, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tetap mengedepankan keadilan.

Dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan bebas dari tekanan eksternal menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *