Tak Ajukan Banding, Fariz RM Ikhlas Terima Vonis 10 Bulan Penjara

Foto: Istimewa

Cekkabaronline.com, Jakarta – Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau lebih dikenal sebagai Fariz RM akhirnya mendengar putusan hukum atas kasus narkotika yang menjeratnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap pria kelahiran 5 Januari 1959 itu. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/9/2025).

Hakim Ketua menyatakan Fariz terbukti memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman tanpa hak. Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, majelis hakim menilai bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup menguatkan dakwaan.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu dan ganja untuk dimusnahkan. Dua unit telepon genggam serta sebuah kartu ATM yang turut disita dalam perkara ini juga diputuskan dikembalikan kepada terdakwa. Fariz RM juga dibebankan biaya perkara senilai Rp5.000.

Fariz RM sebelumnya ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah narkotika yang kemudian menjadi barang bukti di persidangan. Kasus itu lantas membawanya ke meja hijau dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Dalam proses persidangan, JPU mendakwa Fariz dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa bahkan sempat menuntut hukuman enam tahun penjara karena musisi berusia 66 tahun itu dinilai terbukti menggunakan narkotika secara sah dan meyakinkan.

Meski ancaman hukuman cukup berat, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan. Putusan 10 bulan penjara itu disambut tenang oleh Fariz. Saat berdiri mendengarkan pembacaan vonis, pelantun lagu Barcelona itu hanya menghela napas panjang sebelum mengucapkan penerimaannya.

“Baik yang mulia, saya terima vonis ini dengan lapang dada,” ujar Fariz RM usai berunding sejenak dengan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Ia juga menambahkan ucapan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyebut vonis 10 bulan penjara itu sebagai keputusan yang adil. Menurutnya, pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. “Ya kami tidak ajukan banding. Karena om Fariz sudah menerima putusan ini,” ucap Deolipa di luar persidangan.

Deolipa menegaskan bahwa pihaknya juga tidak lagi memperjuangkan opsi rehabilitasi. Pertimbangan majelis hakim yang menyebut kliennya sudah pernah menjalani rehabilitasi namun tetap mengonsumsi narkotika, menjadi alasan kuat. “Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik,” imbuhnya.

Vonis 10 bulan yang dijatuhkan kepada Fariz RM menutup rangkaian panjang proses hukum yang sempat menyeret namanya ke ancaman hukuman belasan tahun. Publik kini menanti bagaimana perjalanan musisi legendaris ini usai menjalani masa hukumannya, apakah akan kembali bangkit di dunia musik atau memilih menepi dari sorotan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *