Cekkabaronline.com, Jakarta – Sidang sengketa lahan Ruko Marinatama Mangga Dua kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu, 26 November 2025. Memasuki persidangan ke-7, agenda hari itu menjadi sorotan karena menghadirkan seorang ahli yang pemaparannya dianggap menentukan arah perkara. Penjelasan sang ahli menyingkap duduk perkara mengenai kedudukan hukum warga, isu yang sejak awal menjadi simpul paling rumit dalam kasus ini.
Usai persidangan, kuasa hukum warga, Subali, S.H., menyampaikan bahwa keterangan ahli tersebut menambah kekuatan bagi para penggugat. “Yang paling penting dan paling rumit itu legal standing. Tapi hari ini ahli memaparkan secara tegas bahwa warga memiliki kepentingan hukum atas tanah tersebut,” ujar Subali. Sikap optimistis ini disebut lahir dari penegasan ahli bahwa warga memiliki dasar yang sah untuk menggugat penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.
Dalam ruang sidang, ahli dari Universitas Indonesia menguraikan bahwa warga memenuhi unsur kepentingan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam perkara tata usaha negara. Ia mengacu pada kondisi faktual lahan yang sejak dulu tercatat sebagai tanah negara. Penjelasannya mengalir mulai dari adanya surat gubernur mengenai peruntukan lahan, hingga keterlibatan masyarakat dalam penguasaan fisik kawasan dan kewajiban perpajakan yang mereka penuhi selama bertahun-tahun.
Ahli tersebut menjelaskan bahwa surat gubernur yang menanggapi permohonan TNI Angkatan Laut telah menyebutkan bahwa area tersebut dialokasikan untuk ruko dan aktivitas usaha. Penetapan itu, menurutnya, menunjukkan adanya hubungan langsung antara warga dan tujuan pemanfaatan lahan. Selain itu, fakta bahwa masyarakat telah menempati dan mengelola lingkungan ruko memperkuat posisi mereka sebagai pihak yang berkepentingan dalam menjaga kejelasan status tanah.
Ia juga menyinggung soal pembayaran pajak yang dilakukan warga secara berkala. Menurutnya, kontribusi itu bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bukti bahwa masyarakat menjalankan fungsi penguasaan yang diakui negara. Ketiga aspek tersebut kemudian dirangkumnya menjadi landasan kuat bahwa warga memiliki legitimasi untuk menguji penerbitan sertifikat yang kini tengah disengketakan.
Dalam pemaparannya, ahli turut menilai adanya kekeliruan pada status sertifikat hak pakai (SHP) yang telah diterbitkan atas nama Kementerian Pertahanan. Ia berpendapat bahwa lahan tersebut semestinya dituangkan dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL). Subali mengutip kembali pendapat ahli, “Jika seharusnya menjadi HPL, maka tidak mungkin diberikan kepada inkopal. HPL hanya dapat diberikan kepada institusi ‘plat merah’, dalam hal ini Kementerian Pertahanan.” Penilaian ini membuka perbedaan persepsi antara warga dan pihak inkopal, yang selama ini menjadi sumber ketegangan.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi gesekan di lapangan. Kuasa hukum warga menyampaikan bahwa pihaknya mengupayakan langkah persuasif. Mereka siap mengajukan permohonan audiensi dengan Menteri Pertahanan guna mencari titik temu.
“Ini dilakukan agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Langkah audiensi dianggap tepat secara hukum,” kata Subali menjelaskan harapan warga untuk solusi damai.
Melalui pendekatan dialogis itu, warga berharap penyelesaian tidak bertumpu pada konfrontasi, melainkan pada klarifikasi dan rekonsiliasi. Upaya ini juga menunjukkan bahwa proses hukum bukan satu-satunya jalur yang mereka tempuh, meskipun persidangan masih terus bergulir dan argumentasi kedua belah pihak semakin mengerucut.
Hingga kini, proses pengadilan telah menggambarkan dinamika yang mencerminkan kompleksitas sengketa pertanahan di kawasan perkotaan. Setiap keterangan yang muncul dianggap penting dalam merumuskan putusan. Karena itu, warga menilai keterangan ahli sebagai babak penting yang dapat mengubah arah perkara.
“Dalil para penggugat semakin kuat. Kami serahkan penilaian akhirnya kepada Majelis Hakim,” ujar Subali, menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses peradilan.
Bagi warga yang telah puluhan tahun menggantungkan kehidupan di kawasan ruko itu, keputusan pengadilan kelak bukan hanya soal dokumen, tetapi juga menyangkut nasib usaha dan ruang hidup. Persidangan berikutnya kini dinanti sebagai momen lanjutan yang mungkin semakin memperjelas arah penyelesaian sengketa lahan yang sudah berlarut lama.





