Cekkabaronline.com, Makassar — Polemik serius mengguncang Universitas Negeri Makassar (UNM). Prof Kerta Jayadi (KJ), Rektor UNM periode 2024–2028, dibebastugaskan sementara dari jabatannya dan dikenai sanksi administratif berat oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Menanggapi hal itu, Prof Kerta Jayadi mengklaim proses penjatuhan sanksi sarat cacat prosedur.
Pembebasan sementara Prof Kerta Jayadi dari jabatan Rektor UNM tertuang dalam Keputusan Mendikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Pada hari yang sama, ia juga dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai dosen UNM melalui Keputusan Nomor 285/M/KEP/2025.
Polemik kian memanas setelah terbit Keputusan Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 pada 19 Desember 2025, yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Rangkaian keputusan ini memicu perbincangan luas di kalangan sivitas akademika dan menjadi sorotan publik nasional.
Merasa dirugikan, Prof Kerta Jayadi mengajukan surat keberatan resmi kepada Menteri dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 23 Desember 2025. Dalam surat tersebut, ia meminta peninjauan ulang atas keputusan Mendikti Saintek dan menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dijalaninya tidak sesuai prinsip keadilan prosedural.
Dalam keberatannya, KJ menegaskan rekam jejak pengabdian selama 36 tahun di dunia pendidikan tinggi dengan catatan prestasi, kinerja, serta hubungan kerja yang dinilai baik bersama sivitas akademika UNM. Ia juga menekankan bahwa sepanjang kariernya tidak pernah terlibat persoalan hukum maupun pelanggaran etik, termasuk saat menjabat sebagai Wakil Rektor pada 2022.
Kasus Prof Kerta Jayadi bermula dari laporan seorang dosen UNM berinisial Q ke Inspektorat Jenderal pada 21 Agustus 2025, terkait dugaan pelecehan seksual verbal melalui pesan WhatsApp yang disebut terjadi sejak 2022. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar pemeriksaan internal.
Namun, dalam surat keberatannya, Prof Kerta Jayadi menyatakan bahwa tidak pernah ada komunikasi dengan pelapor antara Juli 2023 hingga Januari 2024. Ia juga menyoroti bahwa selama proses pemeriksaan, dirinya tidak memperoleh kesempatan pembelaan yang seimbang.
Selain itu, KJ menilai sanksi yang dijatuhkan tidak didukung verifikasi forensik elektronik, serta hingga kini tidak disertai laporan pidana di Kepolisian Republik Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur administratif.
Lebih lanjut, Prof Kerta Jayadi menilai sanksi yang dijatuhkan tidak adil dan tidak setimpal, serta berdampak pada kerugian moral dan rasa malu. Ia juga menyebut bahwa penerbitan keputusan-keputusan Mendikti Saintek dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian administratif.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, keberatan administratif wajib diputuskan dalam waktu maksimal 21 hari kerja. Karena itu, Prof Kerta Jayadi meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian menggunakan kewenangannya untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Nomor 284, 285, dan 44812.
Hingga berita ini diturunkan, polemik Rektor UNM Prof Kerta Jayadi masih menjadi perhatian luas publik dan memantik diskursus nasional terkait penegakan keadilan, transparansi prosedur, serta perlindungan hak dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional.





